Bila revisi UU KPK bertujuan untuk melemahkan kinerja KPK, maka dapat dipastikan rakyat akan mendukung Presiden Jokowi untuk menolak revisi UU KPK. Jadi, Jokowi tak perlu takut menolak keinginan DPR RI yang sudah menyetujui revisi UU KPK. Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui revisi terbatas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna, Kamis (5/9/2019) siang. Rencana revisi UU KPK ini langsung menimbulkan polemik sengit dari banyak kalangan. Pemerhati komunikasi massa yang juga founder The Wawan Kuswandi Institute , Wawan Kuswandi ikut mengomentari seputar revisi UU KPK ini kepada tim redaksi indonesiacomment.blogspot.com , Senin (9/9/2019). Berikut petikan pernyataannya. Bagaimana Jokowi harus menyikapi revisi UU KPK? Jokowi harus hati-hati dan tidak boleh gegabah karena semua fraksi di DPR RI, termasuk parpol pendukungnya menyetu