Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Sertifikat tanah

Berapa Sih Harga Membuat Sertifikat Tanah? Begini Rumusnya Versi BPN

  Harga sertifikat tanah ditentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Begini cara menghitung perkiraan harga sertifikat tanah versi BPN. indocomm (Jakarta). Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), harga sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan kantor pertanahan. Salah satunya ialah biaya pengecekan keabsahan tanah sebesar Rp50.000. Misalnya, Anda membeli tanah di Jakarta seluas 200 meter persegi dengan NJOP Rp200 juta. Nilai transaksi pembelian tanah berkisar Rp400 juta. Lantas, berapa kisaran biaya balik nama untuk tanah di atas? Biaya penerbitan AJB 1 persen dari total nilai transaksi dengan biaya yang dikeluarkan Rp 4 juta. Biaya BPHTB misalnya Rp16 juta dan biaya pengecekan tanah sebesar Rp50.000. Adapun harga sertifikat tanah balik nama dihitung dengan rumus ( nilai tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi : 1000) , maka cara menghitungnya ialah Rp400.000 + Rp16,000.000 + Rp50.000 ...