Rakyak punya hak menggugat negara soal perlunya negara melakukan transparansi terhadap barang bukti kejahatan yang disita aparat hukum. Sampai detik ini, rakyat tidak pernah tahu apa saja dan berapa jumlah total keseluruhan barang sitaan (obat-obatan terlarang, uang hasil korupsi, asset harta dan benda serta sejumlah dokumen berharga lainnya) yang disita negara dari tangan para penjahat. Dalam hal ini lembaga-lembaga hukum yang menjadi kepanjangan tangan negara seperti kepolisian, KPK, pengadilan, Bea Cukai dan instansi hukum lainnya, wajib transparan mengenai keberadaan barang bukti kejahatan yang telah disita. Disisi lain, hampir setiap hari media massa memberitakan penangkapan para penjahat yang dilakukan polisi, KPK dan Bea Cukai. Umumnya, penangkapan itu disertai sejumlah barang bukti yang disita. Rakyat berhak menggugat negara, dimana barang bukti itu disimpan? Kalau pun barang bukti itu dipergunakan negara, untuk keperluan apa? Wajar saja kalau rakyat curig
Liputan Faktual Peristiwa Aktual