Ada Apa dengan Tapera? Rawan Korupsi Berjamaah...!!! Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa Ketentuan baru Tapera, faktanya memiliki dampak negati yang sangat luas di masyarakat, terutama kalangan ASN. Bukan itu saja, sektor industri properti juga dipastikan mengalami tekanan secara ekonomis dan psikologis. Pemerintah membuat ketentuan baru tentang Tapera yaitu potongan gaji 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tabungan ini tidak hanya diwajibkan untuk ASN, tetapi juga bagi pegawai swasta. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Persoalan kedua tentang Tapera ini ialah apakah Pemerintah mengetahui secara pasti gaji rata-rata pegawai swasta dan pekerja mandiri, terkait dengan pemotongan sebesar 3 persen ini? Berdasarkan ketentuan, simpanan peserta Tapera berasal dari pekerja yang menerima gaji, yaitu pegawai negeri, BUMN, swasta, termasuk pekerja mandiri. Pelaksanaan Tapera ini untuk mendorong pembiay