Siasat Politik Jokowi Tambah Jabatan Presiden Tiga Periode Oleh: Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa Etika dan moral politik pilpres 2024 tidak diatur dalam UU politik. Sedangkan, aturan hukum pilpres 2024 sangat jelas tertulis dalam UU politik. Presiden Jokowi tetap berpegang teguh pada UU politik. Sedangkan, rakyat tetap berpegang teguh pada etika dan moral berpolitik dalam pemilu pilpres 2024. Angka prosentase tertinggi hasil Quick Count sementara, paslon capres-cawapres nomor urut 2 (Prabowo-Gibran) dalam pemilu 2024, bagi saya merupakan hal yang biasa-biasa saja. Justru yang menjadi fokus perhatian saya ialah keberhasilan Presiden Jokowi menambah masa jabatannya sebagai presiden 3 periode, walaupun jabatan presiden periode ke 3 ini, memakai 'simbol' Gibran Rakabuming Raka (anak sulungnya) sebagai Cawapres Prabowo Subianto. Dalam Pasal 7 UUD RI 1945 secara tegas disebutkan: 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dip...
Liputan Faktual Peristiwa Aktual