Dalam sepuluh tahun terakhir ini, polemik sengit seputar perempuan yang memakai cadar, hijab/jilbab dan melakukan ziarah makam terus terjadi. Bahkan, perdebatannya semakin keras. Hal ini diduga kuat terkait dengan semakin maraknya gerakan terorisme dan penyebaran ideologi radikal yang diidentikkan dengan kalangan muslim di Indonesia. BACA JUGA: Touring Chopper Di Sukabumi Dan Komunikasi Politik Jokowi Persoalan memakai cadar (niqab) bagi perempuan sebenarnya merupakan masalah yang masih diperselisihkan oleh para pakar hukum Islam. Menurut madzhab Hanafi, di zaman sekarang perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki, bukan karena wajah itu termasuk aurat, tetapi lebih untuk menghindari fitnah. (Sumber: lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134). Artinya, “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) berpendapat bahwa wajah bu
Liputan Faktual Peristiwa Aktual