Hak beribadah umat muslim suku Uighur, Xinjiang, Tiongkok dijamin dan sangat dilindungi Pemerintah Tiongkok. Jadi, sejumlah berita propaganda buruk media barat terhadap Pemerintah Tiongkok yang difitnah melakukan pelanggaran HAM terhadap muslim Uighur bohong besar alias hoaks. Hak untuk kebebasan keyakinan agama dijamin oleh Konstitusi Tiongkok. Pasal 36 dari Konstitusi Republik Rakyat Tiongkok menyatakan, " Warga Republik Rakyat Tiongkok akan memiliki kebebasan beragama. Ini juga menyatakan: Negara melindungi kegiatan keagamaan yang normal. Tidak ada organ negara, organisasi sosial atau orang yang dapat memaksa warga untuk percaya atau tidak percaya pada agama, juga tidak dapat mereka diskriminasi terhadap warga negara yang percaya pada agama atau warga negara yang tidak percaya pada agama. Tidak ada yang akan menggunakan agama untuk melaksanakan kegiatan yang merusak tatanan sosial, mengganggu kesehatan warga, atau mengganggu sistem pendidikan negara. Kelompok keagamaan
Liputan Faktual Peristiwa Aktual