Rakyat Indonesia, khususnya publik Jakarta dan sekitarnya mengutuk keras tindakan Gubernur terbodoh versi google Anies Baswedan yang merevitalisasi kawasan Monas tanpa izin ke Komisi Pengarah dalam hal ini Kemensesneg. Selaku Ketua Komisi Pengarah, Mensesneg Pratikno mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengajukan izin ke Komisi Pengarah, terkait revitalisasi Monas. Sekarang ini keadaan Monas hancur lebur karena Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI sudah memotong sebanyak 190 pohon di kawasan Monas. Selain perizinan yang dilanggar Anies, Tim Advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI juga mengajukan kontraktor PT Bahana Prima Nusantara ke KPK. Kontraktor yang mengerjakan revitalisasi Monas ini dinilai abal-abal. Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membenarkan memang ada anggaran untuk revitalisasi Monas sebesar Rp114,47 miliar. Anies Bisa Dipidana Akibat perbuatannya ini, Anies Baswedan bisa dike...
Liputan Faktual Peristiwa Aktual