Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath, GNPF dan Persaudaraan Alumni 212, sangat khawatir dengan adanya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ahok. Seperti diberitakan sejumlah media massa, Ahok mengajukan PK ke MA, tanggal 2 Februari 2018 lalu. PK tersebut, terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan gubernur Jakarta itu, tanggal Mei 2017 lalu. Sidang PK ini, rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Al-Khaththath mengaitkan pengajuan PK Ahok dengan momen pilpres 2019. Menurutnya, jika PK Ahok dikabulkan, maka Ahok berpeluang melenggang ke Istana. "Saya dengar dari ahli hukum, kalau PK Ahok ini dikabulkan, berarti dia akan dibebaskan dengan status bukan tahanan dan bukan narapidana. Dia akan melenggang ke Istana, akan bisa menjadi calon presiden 2019 atau wapres atau apa pun. Ini yang meresahkan umat Islam. Jadi gubernur saja meresahkan, apalagi jadi wapres," kata Al-Khaththath. [ https://n
Liputan Faktual Peristiwa Aktual