Ada Apa dengan Tapera? Rawan Korupsi Berjamaah...!!!
Oleh: Wawan Kuswandi
Pemerhati Komunikasi Massa
Ketentuan baru Tapera, faktanya memiliki dampak negati yang sangat luas di masyarakat, terutama kalangan ASN. Bukan itu saja, sektor industri properti juga dipastikan mengalami tekanan secara ekonomis dan psikologis.
Pemerintah membuat ketentuan baru tentang Tapera yaitu potongan gaji 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tabungan ini tidak hanya diwajibkan untuk ASN, tetapi juga bagi pegawai swasta. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Persoalan kedua tentang Tapera ini ialah apakah Pemerintah mengetahui secara pasti gaji rata-rata pegawai swasta dan pekerja mandiri, terkait dengan pemotongan sebesar 3 persen ini?
Berdasarkan ketentuan, simpanan peserta Tapera berasal dari pekerja yang menerima gaji, yaitu pegawai negeri, BUMN, swasta, termasuk pekerja mandiri. Pelaksanaan Tapera ini untuk mendorong pembiayaan perumahan dengan sifat gotong royong.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangannya, Senin (27/5/2024), mengatakan beleid itu bukan barang baru. Sebab, merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam PP baru itu diantaranya kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari dana Tapera. Bahkan Heru Pudyo mengatakan, masyarakat yang sudah memiliki rumah, juga tetap ikut membayar simpanan Tapera.
Masyarakat yang sudah memiliki rumah, juga tetap ikut membayar simpanan Tapera. Ini juga menjadi persoalan yang membuat ASN dan pegawai berpikir ulang mengapa Tapera diwajibkan.
Golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut Tapera. Ini sesuatu yang harus dipertimbangkan Pemerintah secara hati-hati dan jangan sembrono.
Sebagian uang tabungan masyarakat yang sudah punya rumah akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah, mirip subsidi silang.
Peserta dari golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana Tapera dari pemotongan gaji pegawai ini pengelolaan wajib transparan dan akuntabel, dan harus diawasi secara ketat, agar dana Tapera tidak dikorupsi secara jamaah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Comments
Post a Comment