Rakyak
punya hak menggugat negara soal perlunya negara melakukan transparansi terhadap
barang bukti kejahatan yang disita aparat hukum. Sampai detik ini, rakyat tidak
pernah tahu apa saja dan berapa jumlah total keseluruhan barang sitaan (obat-obatan
terlarang, uang hasil korupsi, asset harta dan benda serta sejumlah dokumen
berharga lainnya) yang disita negara dari tangan para penjahat.
Dalam
hal ini lembaga-lembaga hukum yang menjadi kepanjangan tangan negara seperti
kepolisian, KPK, pengadilan, Bea Cukai
dan instansi hukum lainnya, wajib transparan mengenai keberadaan barang bukti
kejahatan yang telah disita. Disisi
lain, hampir setiap hari media massa memberitakan penangkapan para penjahat
yang dilakukan polisi, KPK dan Bea Cukai. Umumnya, penangkapan itu disertai
sejumlah barang bukti yang disita.
Rakyat
berhak menggugat negara, dimana barang bukti itu disimpan? Kalau pun barang bukti itu dipergunakan negara, untuk
keperluan apa? Wajar saja kalau rakyat curiga terhadap penyalahgunaan barang
bukti oleh para pejabat negara yang memiliki otoritas kekuasaan tinggi. Salah
satu contoh penyalahgunaan barang bukti kejahatan ialah testimoni bandar
narkoba Freddy Budiman kepada Koordinator KONTRAS Haris Azhar yang mengungkapkan bahwa
obat-obatan terlarang milik Freddy yang disita, ternyata dijual kembali di
pasar narkoba oleh sejumlah oknum aparat hukum.
Lantas,
bagaimana dengan barang bukti sitaan lainnya? Bukan tidak mungkin bisa juga
disalahgunakan oleh oknum pejabat negara atau aparat hukum. Sekali lagi, rakyat menggugat negara untuk transparan
mengenai keberadaan barang bukti sitaan hasil kejahatan. Transparansi barang
sitaan ini harus dimulai dari era Soeharto lengser (1998) hingga zaman presiden
Jokowi.
Sudah
saatnya negara membentuk lembaga independen yang bertugas dan bertanggungjawab untuk
mengawasi keberadaan seluruh barang bukti sitaan hasil kejahatan. Indonesia
adalah bangsa yang besar, bermartabat,
bermoral dan beradab. Negara wajib memberikan kepercayaan kepada rakyat dengan
melakukan budaya transparansi dalam segala hal. Anda setuju...?
(Foto/Ilustrasi:Ist)
plus.google.com/+INDONESIAComment
Indocomm.blogspot.com
#INDONESIAComment
Deenwawan.photogallery.com
Comments
Post a Comment