Skip to main content

Pecat Lima Walikota Pakai WA, Anies Baswedan Tunjukkan Arogansinya


Sungguh luar biasa dan pertama kali dalam sejarah, pemecatan lima wali kota Jakarta dan seorang bupati kepulauan Seribu hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA). Tindakan semena-mena itu dilakoni Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Anies berkilah, pemecatan melalui pesan WA itu dilakukan agar prosesnya lebih cepat dan tidak birokratif. Waspadalah! Anies telah menunjukkan perilaku arogannya untuk menguasai dan menakuti warga Jakarta.

BACA JUGA : Duel Hastag Simbol Masyarakat Irasional

Para mantan wali kota yang telah diberhentikan sejak tanggal 5 Juli 2018 lalu itu, kabarnya, sebelumnya tidak pernah diberi peringatan atau teguran secara lisan maupun tertulis sebagai bahan evaluasi bagi yang bersangkutan.

Kalaupun Anies mengatakan bahwa pemecatan itu berhubungan dengan kinerja rendah para pejabatnya, maka Anies harus memberikan laporan secara lengkap sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang layak dipecat karena kinerjanya buruk. Faktanya, Anies tidak menunjukkan bukti valid yang bisa memperkuat tindakannya dalam mencopot sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. 

Umumnya, pejabat ASN yang akan dicopot terkait dengan pelanggaran hukum berat. Namun, untuk menuju proses pencopotan, tentu ada etika dan standar prosedur yang harus dipatuhi Anies, seperti proses pemanggilan dan pemeriksaan pejabat yang bersangkutan. Proses pemeriksaannyapun harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya direkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berujung kepada keputusan pemecatan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Akibat terburuk bila seorang pejabat ASN dicopot tanpa SK Gubernur, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak akan memberikan rekomendasi untuk penugasan atau jabatan baru kepada pejabat yang dipecat, terutama yang masih terkait dengan urusan birokrasi, seperti proses mutasi jabatan. 

Namun, bukan Anies namanya kalau tidak pandai bicara dan ngeles. Anies menuturkan bahwa pencopotan, mutasi dan promosi seorang pejabat adalah hal yang biasa dalam organisasi pemerintahan. Tapi, tahukah Anies bahwa pemecatan seorang ASN tetap harus melalui prosedur atau aturan birokrasi. Kalau Anies tidak paham soal aturan birokrasi, maka saya sangat meragukan sisi intelektual Anies. Tapi, kalau dia memang sengaja ingin menabrak aturan itu dengan gaya arogansinya, maka warga Jakarta harus siap-siap melengserkan Anies dari jabatannya karena bila perilaku arogan Anies dibiarkan, maka Jakarta akan menjadi contoh model kepemimpinan premanisme. 

Tindakan Anies itu, akhirnya membuat sejumlah pihak curiga bahwa Anies diduga kuat telah melanggar Pasal 7 ayat 4, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Perpres itu disebutkan bahwa pembebasan jabatan seseorang terjadi karena hukuman disiplin yang paling berat bagi PNS. Dalam pasal 23-31 aturan itu dijelaskan bagaimana prosedur pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjatuhan hukuman disiplin. Jika PNS yang dijatuhi hukuman tak terima, pasal 32-42 aturan itu juga menjelaskan bagaimana cara proses banding.

Kesewenangan Anies semakin menjadi-jadi, saat Anies tidak memberikan jabatan atau posisi baru kepada lima mantan wali kota dan satu bupati yang dicopot. Tindakan Anies ini tentu saja mengundang polemik dan kontroversi. Sudah seharusnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memanggil Anies Baswedan untuk memberikan klarifikasi atas tindakannya itu.

Pelanggaran lain yang kabarnya juga banyak dikeluhkan ASN di Pemrov DKI Jakarta ialah Anies diduga kuat, seenaknya melakukan lelang jabatan, walaupun jabatan yang dilelang itu masih dijabat oleh seseorang. Contohnya ialah adanya informasi (masih dalam penyelidikan) yang menyebutkan bahwa jabatan Kepala Satpol PP yang masih dipegang Yani Wahyu dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang masih dijabat Andri Yansyah sudah dilelang. Padahal, lelang jabatan wajib dilakukan bila posisi atau jabatan itu sudah kosong atau tidak ada pejabatnya. Hal ini patut menjadi perhatian utama Komisi ASN.

Lagi-lagi Anies diduga kuat menabrak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, terkait soal lelang jabatan. Kalau memang terbukti dan secara sah Anies melanggar aturan yang ada, maka Anies juga berpotensi dilengserkan dari jabatannya.

Salam sruput teh tubruk bro…[ Wawan Kuswandi ]

Indocomm.blogspot.co.id
www.facebook.com/INDONESIAComment/
plus.google.com/+INDONESIAComment
@wawan_kuswandi
#INDONESIAComment
Deenwawan.photogallery.com
Foto: Istimewa

Comments

Popular posts from this blog

[Satire] Anies Baswedan Pilih Mundur atau Dipecat

Kalau terbukti ada kejahatan anggaran yang disengaja dan terindikasi korupsi, maka Anies Baswedan harus memilih mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta dan menerima sanksi hukum atau dipecat secara tidak hormat. Usai sholat Jum’at (01/11/2019) kemarin, saya langsung meluncur ke kantor Kementerian Dalam Negeri untuk bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian. Rabu sebelumnya, saya sudah membuat janji untuk interview Tito Karnavian seputar kasus dugaan kejahatan anggaran RAPBD DKI Jakarta 2020. Berikut petikan wawancara singkatnya. Indocomm : Apa pendapat bapak terkait skandal harga lem senilai Rp82,8 miliar yang masuk dalam RAPBD 2020 sementara Pemprov DKI Jakarta? Tito Karnavian : Saya sedang mempelajarinya secara serius. Saya telah melakukan kordinasi dengan Ketua DPRD DKI, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta KPK, tujuannya agar kita memiliki satu persepsi yang sama, sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat dan jelas, apakah benar ada kejahatan anggar...

Nikmat Malam Takbiran, Momentum Puncak Berdzikir [puasa hari ke-29]

Tradisi merayakan malam takbiran di Indonesia dilakukan dengan berbagai macam cara. Malam Takbiran menjadi momentum puncak berdzikir umat muslim menyambut datangnya hari kemenangan, hari raya Idul Fitri. Malam takbiran merupakan pertanda bahwa seluruh rangkaian ibadah puasa Ramadhan telah berakhir. Selanjutnya, umat muslim bersiap merayakan hari raya Idul Fitri. Di malam takbiran terdengar kumandang lafadz dzikir kalimat takbir, tasbih, tahlil dan tahmid mengagungkan nama Allah SWT yang dilantunkan secara berulang-ulang. Allah Ta’ala berfirman, “… dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur ” (QS Al Baqarah:185). Tradisi merayakan malam takbiran di Indonesia dilakukan dengan berbagai macam cara mulai dari takbir keliling, takbir berjamaah di masjid dan mushola sampai dengan takbir di rumah bersama keluarga. Gema takbir juga berkumandang dalam siaran televisi, radio, YouTube dan sejumlah media sosial lainnya dengan ...

Gelombang PHK Berkelanjutan, Kode Keras Bagi Presiden Prabowo Subianto

Gelombang PHK bukan hanya terjadi di sektor industri manufaktur, tetapi juga menyentuh lembaga media massa nasional, seperti stasiun TV swasta, siaran radio komersial dan sejumlah media online. Diprediksi sampai akhir tahun 2025 ini, pengangguran terselubung terdidik semakin tinggi, angka kriminalitas menanjak naik, premanisme meluas dan pungli bertebaran dimana-mana. Oleh:  Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi secara berkelanjutan sejak tahun 2022 lalu hingga memasuki semester pertama tahun 2025, menjadi kode keras buat Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi, terkait kebijakan ekonomi kerakyatan. Badai PHK berjamaah ini terjadi, berawal dari penurunan daya beli masyarakat lapisan bawah. Kondisi ini semakin diperparah oleh keadaan ekonomi global yang terus melemah, serta kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump yang secara tidak langsung merusak sendi-sendi ekonomi nasional. Terja...