Politisi ‘ingusan’ Andre Rosiade diduga kuat telah dengan sengaja melecehkan Ketua Umum Parpol Gerindra Prabowo Subianto. Lho memang kenapa? Pasalnya, skandal penggerebekan PSK online yang terjadi baru-baru ini, di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat, disinyalir melanggar prosedur hukum alias SOP Polri, akibatnya nama Prabowo dan Parpol Gerindra jadi ikut tercemar.
Kalau memang terbukti, Prabowo Subianto wajib melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Andre Rosiade sebagai anggota DPR RI. Pertanyaannya sekarang ialah beranikah Prabowo memecat Andre Rosiade?
Dalam setiap penggerebakan kasus tindak pidana, polisi merupakan salah satu lembaga hukum yang bertanggungjawab dan mendapat mandat sesuai ketentuan hukum dan UU yang berlaku. Di setiap kasus penggerebekan, polisi tidak melibatkan pihak sipil sebagai pelapor. Umumnya identitas pelapor juga dirahasiakan.
Namun, faktanya, Andre bersama pihak pelapor serta sejumlah awak pers berada di TKP saat terjadi penggerebekan. Parahnya lagi, video penggerebekan itu sempat viral di sosial media.
Dalam hal ini, Andre layak diduga telah merekayasa penggerebekan. Andre juga patut diduga telah melakukan trial by the press terhadap korban, melakukan pencemaran nama baik hotel, melakukan kriminalisasi terhadap korban berinitial NN serta melalaikan SOP Polri. Andre juga diduga kuat melanggar Pasal 56 KUHP, pasal 296 KUHP, 310 KUHP, pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE.
Kalau memang dugaan rekayasa penggerebekan itu benar, lantas apa motif Andre Rosiade? Ada tiga motif yang patut diduga dan ditelusuri pihak aparat hukum, yaitu:
Pertama, Andre Rosiade ingin menciptakan atau memperkuat citra atau pencitraan dirinya sebagai politisi kepada masyarakat Sumatera Barat, khususnya kota Padang.
Kedua, Andre Rosiade ingin menunjukkan kepada publik bahwa dialah ‘pahlawan’ yang berhasil dan berani membongkar kasus jaringan prostitusi online di Sumatera Barat, khususnya Kota Padang.
Ketiga, Andre Rosiade ingin meningkatkan posisi tawar dirinya kepada masyarakat Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, terkait dengan akan diselenggarakannya pilkada serentak (pemilihan gubernur) tahun 2020. Masih banyak motif lain yang bisa digali lebih jauh dan pihak polisi pasti sudah memahami hal itu. Kini tinggal aparat kepolisian, mampukah mereka menegakkan hukum tanpa pilih kasih?
Menuding Netizen
Dalam sebuah kesempatan acara dialog di stasiun televisi, Andre dengan lantang menyebut bahwa yang membuli dirinya di sosial media terkait kasus penggerebekan adalah para netizen atau buzzer pendukung Ahok mantan Gubernur Jakarta yang sekarang menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.
Apa yang menjadi dasar Andre sehingga dia menuduh seperti itu? Tampaknya, Andre tidak memiliki bukti yang kuat dengan tudingannya. Tuduhan Andre hanya berdasarkan emosi semata. Dugaan rekayasa penggerebekan itu, hingga saat ini terus mendapat sorotan tajam dan dikritisi oleh publik serta ahli hukum.
Dalam hal ini, para netizen dan buzzer yang merasa dirugikan oleh tuduhan Andre, seharusnya segera mengajukan tuntutan hukum secara class action kepada Polri terhadap Andre Rosiade, karena politisi ‘ingusan’ ini diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada para netizen tanpa bukti yang valid.
BACA JUGA:
Eks ISIS Dipulangkan, Bahaya Pak Presiden…!!!
BACA JUGA:
Eks ISIS Dipulangkan, Bahaya Pak Presiden…!!!
Pihak Polri juga harus melakukan pendalaman terhadap oknum-oknum polisi yang telah melakukan penggerebekan tanpa mengikuti SOP. Bila dalam penelusuran itu ternyata ada unsur konspirasi antara Andre Rosiade dan oknum polisi, maka Polri harus menindak tegas.
Di sisi lain, MKD DPR RI dan Majelis Kehormatan Parpol Gerindra juga harus berani memberikan sanksi kepada Andre Rosiade. Khusus untuk Ketua Umum Parpol Gerindra Prabowo Subianto, wajib secepatnya melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap Andre Rosiade sebagai anggota DPR RI.
Human Trafficking
Di sisi lain Ombudsman Republik Indonesia menduga ada kejanggalan dalam kasus penangkapan pekerja seks komersial berinisial NN di Sumatera Barat.
"Kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang. Kita semua sepakat melakukan pemberantasan human trafficking ini, tetapi jangan abaikan melindungi korban, apalagi ada kesewenang-wenangan dalam prosesnya," kata Ninik kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/2/2020).
Ninik mempertanyakan tindakan penggerebekan yang dipimpin Andre sebagai momen awal penangkapan NN. Dia menjelaskan penindakan hukum dengan cara menyamar adalah kewenangan kepolisian yang diatur Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Polda Sumbar perlu segera mengungkap cara-cara dan/atau prosedur penindakan kasus ini yang tidak sesuai dengan aturan hukumnya yang melibatkan anggota legislatif. Sebelumnya, NN kepada awak media mengaku dijebak dalam penggerebekan prostitusi online Minggu (26/1/2020). #PecatAndreRosiade #TangkapAndreRosiade #HukumAndreRosiade #AdiliAndreRosiade #GerebekAndreRosiade
LIHATJUGA:
Indocomm.blogspot.co.id
www.facebook.com/
INDONESIAComment/plus.google.com/+
INDONESIAComment
@INDONESIAComment
@INDONESIACommentofficial
@wawanku86931157
ICTV Televisi Inspirasi Indonesia
THE WAWAN KUSWANDI FORUM
#INDONESIAComment
Foto: Ist
www.facebook.com/
INDONESIAComment/plus.google.com/+
INDONESIAComment
@INDONESIAComment
@INDONESIACommentofficial
@wawanku86931157
ICTV Televisi Inspirasi Indonesia
THE WAWAN KUSWANDI FORUM
#INDONESIAComment
Foto: Ist
Comments
Post a Comment