Ombudsman Banten Surati Lurah Medang dan Dinas Lingkungan Hidup Terkait Adanya Dugaan Apartemen Carstensz Gading Serpong Langgar HAM
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) wilayah Banten segera menyurati secara resmi Kepala Kelurahan Medang, Kabupaten Tangerang, terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup terhadap kehidupan warga Catalina Gading Serpong, atas proses dan paska selesainya pembangunan apartemen dan mal Carstensz Gading Serpong
indocomm (Tangerang). Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Paguyuban Warga Catalina Gading Serpong, Darma kepada indocomm di kantor sekretariat Paguyuban, klaster Catalina, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Baru-baru ini.
"Kami melalui telepon sudah menghubungi ORI Banten. Mereka mengatakan segera menyurati secara resmi pihak kelurahan Medang, kabupaten Tangerang untuk mendapatkan keterangan atau penjelasan atas adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup yang dikeluhkan warga klaster Catalina, Gading Serpong, sejak proses pembangunan apartemen dan mal Carstensz tahun 2017 lalu hingga di tahun 2023 ini," tutur Darma.
Baca Juga Klik: https://thepropertycom.blogspot.com/2023/07/komnas-ham-ri-rekomendasikan-dpmptsp.html
Selain itu, tambah Darma, Ombudsman Banten juga menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang yang tujuannya untuk mendapatkan laporan dan bukti-bukti, terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dan pencemaran lingkungan hidup dari proses hingga paska selesainya pembangunan apartemen dan mal Carstensz.
Baca Juga Klik:
https://thepropertycom.blogspot.com/2023/07/dpmptsp-kabupaten-tangerang-izin.html
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang sudah memanggil pihak Paguyuban Warga Catalina dengan PT Jaya Bumi Cakrawala (JBC) sebagai pengembang Carstensz untuk berdialog secara terbuka, dalam upaya mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Dialog ini merupakan tindak lanjut kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang atas hasil rekomendasi Komnas HAM RI.
Baca Juga Klik:
https://thepropertycom.blogspot.com/2023/07/diduga-melanggar-ham-izin-operasional.html
Ketua Paguyuban Warga Catalina, Jhon Jo ketika berbicara dalam dialog yang difasilitasi Kepala Dinas DPMPTSP kabupaten Tangerang itu mengatakan, pihak Paguyuban sangat berharap negara dalam hal ini Pemda Kabupaten Tangerang dapat hadir untuk melindungi HAM dan menjaga lingkungan hidup warga perumahan klaster Catalina, Gading Serpong, Tangerang.
Baca Juga Klik: https://youtu.be/EQVIXwkvAN0
Sementara itu, Darma menolak klaim pihak Carstensz yang kabarnya selalu menyebut-nyebut bahwa masalah ini sudah selesai di PN Tangerang.
Baca Juga Klik: https://youtu.be/Wmsi06LpGJc
"Kami membantah keras, bila pihak Carstensz mengklaim bahwa masalah yang kami alami ini sudah selesai di pengadilan Tangerang," ungkap Darma.[redtp16/foto:dok-ist]
ICTV Liputan Faktual Berita Aktual
Comments
Post a Comment