Teguran Keras Bagi Jokowi
Rakyat Kecewa...!!!
Pemerhati Komunikasi Massa
Menyangkut adanya dugaan kecurangan pemilu pilpres 2024, KPU dan Bawaslu hanya mampu berkata 'maaf' kepada rakyat, tanpa ada pertanggungjawaban hukum.
Adanya dugaan kecurangan pilpres 14 Februari 2024 lalu, sangat masif diberitakan media massa nasional maupun lokal.
Dampak dari dugaan kecurangan ini, membuat rakyat tidak percaya kredibilitas KPU. Bawaslu yang berfungsi sebagai lembaga pengawas pemilu, kualitasnya juga jauh dari harapan masyarakat.
Faktanya, sejumlah laporan dugaan kecurangan dari masyarakat maupun parpol peserta pemilu, tidak mendapatkan penyelesaian dengan cepat.
KPU dan Bawaslu hanya mampu berkata 'maaf' kepada rakyat, tanpa ada pertanggungjawaban hukum.
Bentuk kecurangan yang mendapat perhatian publik adalah perbedaan jumlah suara di formulir C1 dengan aplikasi Sirekap milik KPU.
Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menilai, kecurangan pemilu 2024 lebih parah ketimbang pemilu sebelumnya.
Adapun bentuk-bentuk kecurangan itu antara lain, surat suara sudah tercoblos, surat suara hilang, politik uang, penggelembungan suara, pencoblosan ganda, penyalahgunaan surat suara tambahan, manipulasi jumlah suara dan masih sederet dugaan kecurangan lainnya.
Bahkan, sebelum hari H pencoblosan, dugaan kecurangan terlihat secara terbuka, seperti pembagian bansos, BLT, dan mobilisasi ASN maupun aparat hukum untuk mendukung salah satu paslon capres-cawapres tertentu.
Terlepas dari adanya dugaan kecurangan, pada proses awal tahapan pendaftaran para paslon capres-cawapres, juga telah terjadi pelanggaran etika oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan keluarnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait batas usia capres-cawapres 2024.
Teguran Keras
Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2024, juga telah memvonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam Komisioner KPU dengan sanksi peringatan keras terakhir, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman penyelenggara Pemilu, yaitu menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Padahal saat itu, peraturan KPU masih mengharuskan calon capres-cawapres berusia minimal 40 tahun.
Puncak dari segala kekisruhan pilpres 2024 ialah munculnya pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan, presiden boleh berkampanye.
Berdasarkan fakta dan data diatas, tentu hal ini menjadi teguran keras bagi Jokowi. Selain itu, sebaiknya, Jokowi menarik putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari kontestasi pilpres 2024, terkait posisinya sebagai cawapres Prabowo Subianto.(***)
Comments
Post a Comment