Siasat Politik Jokowi Tambah Jabatan
Presiden Tiga Periode
Oleh: Wawan Kuswandi
Pemerhati Komunikasi Massa
Etika dan moral politik pilpres 2024 tidak diatur dalam UU politik. Sedangkan, aturan hukum pilpres 2024 sangat jelas tertulis dalam UU politik. Presiden Jokowi tetap berpegang teguh pada UU politik. Sedangkan, rakyat tetap berpegang teguh pada etika dan moral berpolitik dalam pemilu pilpres 2024.
Angka prosentase tertinggi hasil Quick Count sementara, paslon capres-cawapres nomor urut 2 (Prabowo-Gibran) dalam pemilu 2024, bagi saya merupakan hal yang biasa-biasa saja. Justru yang menjadi fokus perhatian saya ialah keberhasilan Presiden Jokowi menambah masa jabatannya sebagai presiden 3 periode, walaupun jabatan presiden periode ke 3 ini, memakai 'simbol' Gibran Rakabuming Raka (anak sulungnya) sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
Presiden Tiga Periode
Oleh: Wawan Kuswandi
Pemerhati Komunikasi Massa
Etika dan moral politik pilpres 2024 tidak diatur dalam UU politik. Sedangkan, aturan hukum pilpres 2024 sangat jelas tertulis dalam UU politik. Presiden Jokowi tetap berpegang teguh pada UU politik. Sedangkan, rakyat tetap berpegang teguh pada etika dan moral berpolitik dalam pemilu pilpres 2024.
Angka prosentase tertinggi hasil Quick Count sementara, paslon capres-cawapres nomor urut 2 (Prabowo-Gibran) dalam pemilu 2024, bagi saya merupakan hal yang biasa-biasa saja. Justru yang menjadi fokus perhatian saya ialah keberhasilan Presiden Jokowi menambah masa jabatannya sebagai presiden 3 periode, walaupun jabatan presiden periode ke 3 ini, memakai 'simbol' Gibran Rakabuming Raka (anak sulungnya) sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
Dalam Pasal 7 UUD RI 1945 secara tegas disebutkan: 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode.
Bila dilihat dari narasi UU diatas, maka Jokowi sudah selesai sebagai presiden RI karena sudah menjabat 2 periode. Namun, Jokowi mampu menambah jabatannya sebagai presiden menjadi 3 periode karena Jokowi berhasil menyiasati celah atau kelemahan UU diatas. Jokowi mengarahkan dan merestui Gibran menjadi cawapres, setelah 'diatur' dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Polemik sengit yang terjadi hingga saat ini ialah adanya pertentangan antara etika dan moral politik dengan UU politik.
Etika VS Hukum
Etika dan moral politik pilpres 2024 tidak diatur dalam UU politik. Sedangkan aturan hukum pilpres 2024 sangat jelas diatur dan tertulis dalam UU politik.
Fakta yang terjadi dalam pilpres 2024, Jokowi tetap berpegang teguh pada aturan hukum pilpres yang diatur dalam UU politik. Sedangkan rakyat tetap berpegangan teguh pada etika dan moral politik yang tidak diatur dalam UU politik pilpres 2024.
Untuk mencari solusi atas dua pertentangan ini, tentu membutuhkan waktu. Namun, ada jawaban instan sementara yaitu kearifan personal seorang Jokowi dalam mengambil keputusan atas pertentangan ini.
Jokowi adalah sosok kunci untuk menjawab kisruh pilpres 2024. Mana jawaban yang akan diambil Jokowi, apalah dia tetap akan berpegang teguh pada UU politik yang dinilai melanggar etika dan moral politik? Atau Jokowi berani bersikap arif dan bijaksana untuk menyelesaikan kisruh pilpres 2024 dengan lebih mengutamakan etika dan moral politik. Kita tunggu saja...
Fakta yang terjadi dalam pilpres 2024, Jokowi tetap berpegang teguh pada aturan hukum pilpres yang diatur dalam UU politik. Sedangkan rakyat tetap berpegangan teguh pada etika dan moral politik yang tidak diatur dalam UU politik pilpres 2024.
Untuk mencari solusi atas dua pertentangan ini, tentu membutuhkan waktu. Namun, ada jawaban instan sementara yaitu kearifan personal seorang Jokowi dalam mengambil keputusan atas pertentangan ini.
Jokowi adalah sosok kunci untuk menjawab kisruh pilpres 2024. Mana jawaban yang akan diambil Jokowi, apalah dia tetap akan berpegang teguh pada UU politik yang dinilai melanggar etika dan moral politik? Atau Jokowi berani bersikap arif dan bijaksana untuk menyelesaikan kisruh pilpres 2024 dengan lebih mengutamakan etika dan moral politik. Kita tunggu saja...
Diskualifikasi Paslon
Menurut saya, UU politik tentang periode masa jabatan dan batas usia presiden/wakil presiden wajib segera dievaluasi, direvisi dan sebaiknya dilengkapi dengan memasukkan unsur etika dan moral politik, agar di masa yang akan datang, UU politik, tidak lagi mempunyai celah untuk disiasati oleh siapapun untuk kepentingan politik.
Adanya anomali dan munculnya dugaan kecurangan dalam proses pilpres 2024, menurut saya wajar saja, selama ada bukti yang kuat dan otentik mencakup 50 persen wilayah demografis pilpres 2024. Bila bukti ini tidak kuat atau lemah, maka tidak akan pernah terjadi diskualifikasi terhadap paslon capres-cawapres nomor urut 2 (Prabowo-Gibran), apabila sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang pilpres 2024.
Diskualifikasi paslon capres-cawapres nomor 2 bisa saja terjadi dengan satu kondisi darurat, yaitu ketidakpercayaan rakyat atas hasil pemilu pilpres 2024 (delegitimasi) yang mengakibatkan terganggunya keamanan nasional dalam bentuk kerusuhan sosial (chaos) secara masif yang merata di seluruh wilayah Indonesia.(***)
Menurut saya, UU politik tentang periode masa jabatan dan batas usia presiden/wakil presiden wajib segera dievaluasi, direvisi dan sebaiknya dilengkapi dengan memasukkan unsur etika dan moral politik, agar di masa yang akan datang, UU politik, tidak lagi mempunyai celah untuk disiasati oleh siapapun untuk kepentingan politik.
Adanya anomali dan munculnya dugaan kecurangan dalam proses pilpres 2024, menurut saya wajar saja, selama ada bukti yang kuat dan otentik mencakup 50 persen wilayah demografis pilpres 2024. Bila bukti ini tidak kuat atau lemah, maka tidak akan pernah terjadi diskualifikasi terhadap paslon capres-cawapres nomor urut 2 (Prabowo-Gibran), apabila sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang pilpres 2024.
Diskualifikasi paslon capres-cawapres nomor 2 bisa saja terjadi dengan satu kondisi darurat, yaitu ketidakpercayaan rakyat atas hasil pemilu pilpres 2024 (delegitimasi) yang mengakibatkan terganggunya keamanan nasional dalam bentuk kerusuhan sosial (chaos) secara masif yang merata di seluruh wilayah Indonesia.(***)
Comments
Post a Comment