Skip to main content

Siasat Politik Jokowi Tambah Jabatan Presiden Tiga Periode

 



Siasat Politik Jokowi Tambah Jabatan
Presiden Tiga Periode


Oleh: Wawan Kuswandi
Pemerhati Komunikasi Massa

Etika dan moral politik pilpres 2024 tidak diatur dalam UU politik. Sedangkan, aturan hukum pilpres 2024 sangat jelas tertulis dalam UU politik. Presiden Jokowi tetap berpegang teguh pada UU politik. Sedangkan, rakyat tetap berpegang teguh pada etika dan moral berpolitik dalam pemilu pilpres 2024.

Angka prosentase tertinggi hasil Quick Count sementara, paslon capres-cawapres nomor urut 2 (Prabowo-Gibran) dalam pemilu 2024, bagi saya merupakan hal yang biasa-biasa saja. Justru yang menjadi fokus perhatian saya ialah keberhasilan Presiden Jokowi menambah masa jabatannya sebagai presiden
3 periode, walaupun jabatan presiden periode ke 3 ini, memakai 'simbol' Gibran Rakabuming Raka (anak sulungnya) sebagai Cawapres Prabowo Subianto.

Dalam Pasal 7 UUD RI 1945 secara tegas disebutkan: 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode.

Bila dilihat dari narasi UU diatas, maka Jokowi sudah selesai sebagai presiden RI karena sudah menjabat 2 periode. Namun, Jokowi mampu menambah jabatannya sebagai presiden menjadi 3 periode karena Jokowi berhasil  menyiasati celah atau kelemahan UU diatas. Jokowi mengarahkan dan merestui Gibran menjadi cawapres, setelah 'diatur' dalam putusan MK
 Nomor 90/PUU-XXI/2023.


Secara hukum, Gibran dan Jokowi tidak melanggar UU politik karena berdasarkan putusan MK. Namun, secara etika dan moral politik, Jokowi dinilai publik mengabaikan etika dan moral politik, karena putusan MK dituding melanggar etika dan moral politik.

Polemik sengit yang terjadi hingga saat ini ialah adanya pertentangan antara etika dan moral politik dengan UU politik. 

Etika VS Hukum

Etika dan moral politik pilpres 2024 tidak diatur dalam UU politik. Sedangkan aturan hukum pilpres 2024 sangat jelas diatur dan tertulis dalam UU politik.

Fakta yang terjadi dalam pilpres 2024, Jokowi tetap berpegang teguh pada aturan hukum pilpres yang diatur dalam UU politik. Sedangkan rakyat tetap berpegangan teguh pada etika dan moral politik yang tidak diatur dalam UU politik pilpres 2024.

Untuk mencari solusi atas dua pertentangan ini, tentu membutuhkan waktu. Namun, ada jawaban instan sementara yaitu kearifan personal seorang Jokowi dalam mengambil keputusan atas pertentangan ini. 

Jokowi adalah sosok kunci untuk menjawab kisruh pilpres 2024. Mana jawaban yang akan diambil Jokowi, apalah dia tetap akan berpegang teguh pada UU politik yang dinilai melanggar etika dan moral politik? Atau Jokowi berani bersikap arif dan bijaksana untuk menyelesaikan kisruh pilpres 2024 dengan lebih mengutamakan etika dan moral politik. Kita tunggu saja... 

Diskualifikasi Paslon

Menurut saya, UU politik tentang periode masa jabatan dan batas usia presiden/wakil presiden wajib segera dievaluasi, direvisi dan sebaiknya dilengkapi dengan memasukkan unsur etika dan moral politik, agar di masa yang akan datang, UU politik, tidak lagi mempunyai celah untuk disiasati oleh siapapun untuk kepentingan politik.

Adanya anomali dan munculnya dugaan kecurangan dalam proses pilpres 2024, menurut saya wajar saja, selama ada bukti yang kuat dan otentik mencakup 50 persen wilayah demografis pilpres 2024. Bila bukti ini tidak kuat atau lemah, maka tidak akan pernah terjadi diskualifikasi terhadap paslon capres-cawapres nomor urut 2 (Prabowo-Gibran), apabila sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang pilpres 2024.

Diskualifikasi paslon capres-cawapres nomor 2 bisa saja terjadi dengan satu kondisi darurat, yaitu ketidakpercayaan rakyat atas hasil pemilu pilpres 2024 (delegitimasi) yang mengakibatkan terganggunya keamanan nasional dalam bentuk kerusuhan sosial (chaos) secara masif yang merata di seluruh wilayah Indonesia.(***) 

Comments

Popular posts from this blog

Menu Buka Puasa itu Bukan Takjil, Tapi Iftar [puasa hari ke-3]

Hampir sebagian besar kaum muslim di Indonesia, memahami kata takjil sebagai makanan atau minuman ringan untuk berbuka puasa. Sebenarnya istilah yang benar tentang menu untuk berbuka puasa bukan takjil, tetapi iftar. Sampai hari ini, pemahaman salah tentang takjil masih terus berlangsung. Takjil berarti menyegera (kamus Al Munawwir hal 900).  Takjil dalam konteks berpuasa, bila diadaptasi kedalam bahasa Indonesia mengandung arti menyegera berbuka puasa saat tiba waktunya (jangan ditunda-tunda). Takjil adalah bahasa Arab yang artinya penyegeraan, bersegera. Takjil berasal dari kata dasar ajjala, yu’ajjilu yang berarti menyegerakan atau mempercepat. Takjil adalah kata kerja, bukan kata benda. Jadi, arti kata takjil bukan makanan atau minuman. Kata yang tepat untuk menyebut makanan dan minuman saat berbuka puasa adalah Iftar. Dalam kamus KBBI, kata iftar diadaptasi dari bahasa Arab yang berarti berbuka puasa. Iftar menggambarkan makanan dan minuman, termasuk makanan utama seper

PROFIL PUBLIK: Wawan Kuswandi, Sosok Jurnalis dan Pemerhati Komunikasi Massa Berkarakter Friendly

PROFIL PUBLIK Wawan Kuswandi, Sosok Jurnalis dan Pemerhati Komunikasi Massa  Berkarakter Friendly Wawan Kuswandi adalah sosok jurnalis dan pemerhati komunikasi massa yang memiliki karakter friendly. Dalam jagat jurnalistik, Weka (panggilan sehari-hari Wawan di kalangan teman-teman pers) sudah berpetualang sekitar  20 tahun lebih hingga sekarang.  Mengawali karirnya sebagai kuli tinta, Wawan bekerja di harian MERDEKA, Jakarta (1995-2005), kemudian mengembara ke Radio SPORT FM 89,35, Jakarta (2007), Majalah TAJUK, Jakarta (2008), dan sejumlah media massa lainnya sebagai penulis lepas, seperti harian SUARA PEMBARUAN, BISNIS INDONESIA, MEDIA INDONESIA, MONETER INDONESIA, BERITA YUDHA, JAYAKARTA, PROPERTY AND THE CITY, GEOTIMES.ID, IBTimes.ID, PropertiTerkini.com, HomePoint.ID, PojokProperti.com dan sejumlah media online lainnya. Berkat pengalamannya yang panjang sebagai jurnalis, Wawan mendapat kepercayaan penuh untuk mengisi posisi EDITOR SENIOR DI NEWSNET ASIA (NNA) Jepang, selama 4 tahu

Aksi Demo Mobil Tronton Berakhir Damai antara Parung Panjang Bersatu dan Paguyuban Transforter

Proses musyawarah masyarakat Parung Panjang Bersatu dan Paguyuban Transforter dengan pejabat wilayah setempat, terkait operasional mobil tronton, berlangsung damai dan menghasilkan kesepakatan bersama.  indocomm (Jakarta), Aksi demo 20 November 2023 lalu yang dilakukan masyarakat Parung Panjang Bersatu, terkait jam operasional mobil tronton, memicu protes keras para sopir tronton, kernet, tukang tambal ban dan para pengusaha tambang Cigudeg. Sebelumnya, jam operasional mobil tronton dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar. Akhirnya terjadi aksi demo warga Parung Panjang Bersatu tanggal 20 November 2023 lalu. Aksi demo ini sebagai bentuk protes keras masyarakat terhadap lalu lalang mobil tronton. Namun, Aksi demo warga Parung Panjang Bersatu memicu protes para sopir tronton, kernet, tukang tambal ban dan para pengusaha tambang Cigudeg. Mereka melakukan aksi demo tandingan. Paska demo kedua belah pihak usai, Muspika Kecamatan Parung Panjang turun tangan  menertibkan jalur lintas yan