Skip to main content

Hukuman Mati









Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia masih terus menjadi pro dan kontra. Sebenarnya, penerapan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi.

Tingginya tingkat kejahatan keji di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir ini, telah membuktikan bahwa penjara bukanlah tempat efektif untuk menurunkan angka kejahatan. Kasus kejahatan sadis dan kejam tetap berlangsung, diantaranya ialah peredaran narkoba dalam jumlah besar, pembunuhan sadis dengan cara mutilasi, perkosaan yang disertai kekerasan seks terhadap anak dibawah umur, korupsi yang dilakukan pejabat negara dan aparat hukum, melecehkan dan menghasut masyarakat untuk melakukan konflik antar SARA dan pembunuhan hewan langka.

Bentuk kejahatan diatas bersifat luar biasa, maka penanganannya harus dengan hukum yang ekstra luar biasa. Dalam KUHP, Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana ada ancaman hukum mati. Dalam UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juga terdapat dimensi hukuman mati. Hukuman mati juga terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mayoritas masyarakat Indonesia masih melihat hukuman mati merupakan cara yang tepat untuk menekan tingginya tingkat kejahatan sadis.

Bersamaan dengan penerapan hukuman mati, negara juga perlu melakukan pembenahan sistem hukum. Sepanjang sejarah, hukuman mati dijatuhkan pada tindak kejahatan yang bermacam-macam. Di abad 18 SM, Raja Hammurabi dari Babilonia membuat perintah hukuman mati untuk 25 jenis tindakan kriminal. Hukuman mati juga dilakukan di Mesir pada abad ke 16 SM yaitu seorang bangsawan dihukum mati karena telah melakukan kegiatan perdukunan. Di Inggris, hukuman mati diberlakukan untuk mereka yang mengembala kambing di atas jembatan Westminister Bridge. Dibawah kekuasaan Raja Henry VIII, mereka yang dihukum mati mencapai 72.000 orang.

Sejumlah pakar hukum Internasional menilai, penerapan hukuman mati dapat menghemat biaya pengeluaran negara. Kaum utilitarian menganggap bahwa hukuman mati lebih menghemat uang daripada memenjarakan orang seumur hidup. Singapura, negara yang pernah menjadi contoh penerapan hukuman mati, telah menunjukkan angka penurunan tingkat kriminalitasnya secara signifikan.(Foto/Ilustrasi:Ist)

www.facebook.com/INDONESIAComment/
plus.google.com/+INDONESIAComment
Indocomm.blogspot.com
#INDONESIAComment
Deenwawan.photogallery.com

Comments

Popular posts from this blog

Menu Buka Puasa itu Bukan Takjil, Tapi Iftar [puasa hari ke-3]

Hampir sebagian besar kaum muslim di Indonesia, memahami kata takjil sebagai makanan atau minuman ringan untuk berbuka puasa. Sebenarnya istilah yang benar tentang menu untuk berbuka puasa bukan takjil, tetapi iftar. Sampai hari ini, pemahaman salah tentang takjil masih terus berlangsung. Takjil berarti menyegera (kamus Al Munawwir hal 900).  Takjil dalam konteks berpuasa, bila diadaptasi kedalam bahasa Indonesia mengandung arti menyegera berbuka puasa saat tiba waktunya (jangan ditunda-tunda). Takjil adalah bahasa Arab yang artinya penyegeraan, bersegera. Takjil berasal dari kata dasar ajjala, yu’ajjilu yang berarti menyegerakan atau mempercepat. Takjil adalah kata kerja, bukan kata benda. Jadi, arti kata takjil bukan makanan atau minuman. Kata yang tepat untuk menyebut makanan dan minuman saat berbuka puasa adalah Iftar. Dalam kamus KBBI, kata iftar diadaptasi dari bahasa Arab yang berarti berbuka puasa. Iftar menggambarkan makanan dan minuman, termasuk makanan utama seper

PROFIL PUBLIK: Wawan Kuswandi, Sosok Jurnalis dan Pemerhati Komunikasi Massa Berkarakter Friendly

PROFIL PUBLIK Wawan Kuswandi, Sosok Jurnalis dan Pemerhati Komunikasi Massa  Berkarakter Friendly Wawan Kuswandi adalah sosok jurnalis dan pemerhati komunikasi massa yang memiliki karakter friendly. Dalam jagat jurnalistik, Weka (panggilan sehari-hari Wawan di kalangan teman-teman pers) sudah berpetualang sekitar  20 tahun lebih hingga sekarang.  Mengawali karirnya sebagai kuli tinta, Wawan bekerja di harian MERDEKA, Jakarta (1995-2005), kemudian mengembara ke Radio SPORT FM 89,35, Jakarta (2007), Majalah TAJUK, Jakarta (2008), dan sejumlah media massa lainnya sebagai penulis lepas, seperti harian SUARA PEMBARUAN, BISNIS INDONESIA, MEDIA INDONESIA, MONETER INDONESIA, BERITA YUDHA, JAYAKARTA, PROPERTY AND THE CITY, GEOTIMES.ID, IBTimes.ID, PropertiTerkini.com, HomePoint.ID, PojokProperti.com dan sejumlah media online lainnya. Berkat pengalamannya yang panjang sebagai jurnalis, Wawan mendapat kepercayaan penuh untuk mengisi posisi EDITOR SENIOR DI NEWSNET ASIA (NNA) Jepang, selama 4 tahu

Aksi Demo Mobil Tronton Berakhir Damai antara Parung Panjang Bersatu dan Paguyuban Transforter

Proses musyawarah masyarakat Parung Panjang Bersatu dan Paguyuban Transforter dengan pejabat wilayah setempat, terkait operasional mobil tronton, berlangsung damai dan menghasilkan kesepakatan bersama.  indocomm (Jakarta), Aksi demo 20 November 2023 lalu yang dilakukan masyarakat Parung Panjang Bersatu, terkait jam operasional mobil tronton, memicu protes keras para sopir tronton, kernet, tukang tambal ban dan para pengusaha tambang Cigudeg. Sebelumnya, jam operasional mobil tronton dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar. Akhirnya terjadi aksi demo warga Parung Panjang Bersatu tanggal 20 November 2023 lalu. Aksi demo ini sebagai bentuk protes keras masyarakat terhadap lalu lalang mobil tronton. Namun, Aksi demo warga Parung Panjang Bersatu memicu protes para sopir tronton, kernet, tukang tambal ban dan para pengusaha tambang Cigudeg. Mereka melakukan aksi demo tandingan. Paska demo kedua belah pihak usai, Muspika Kecamatan Parung Panjang turun tangan  menertibkan jalur lintas yan