Sebanyak 27 orang meninggal dunia dan 18 lainnya
luka dalam sebuah peristiwa kecelakaan maut yang menimpa bus pariwisata Premium
Passion (F 7959 AA) di Tanjakan Emen, Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten
Subang, Jawa Barat, Ahad (10/2/2018), sekitar pukul 17.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Prahoro Tri Wahyono mengatakan bahwa menurut keterangan sopir bernama Amirudin, mobil mengalami kendala rem blong. Seiring pengakuan sopir, Polda Jabar memanggil manajemen bus Premium Passion yang berkantor di kota Bogor.
Kecelakaan maut di tanjakan Emen, Subang ini, menjadi momentum berharga bagi para pengendara untuk melakukan refleksi diri atas kebobrokan mentalitas mereka dalam mengendarai kendaraan di jalan raya.
BACA JUGA: Mau Tahu Masa Depan Ahok Usai Keluar Dari Penjara? Baca Buku ini
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tertinggi di dunia. Jumlah penduduk Indonesia tahun 2017 yang sudah mencapai sekitar 261 juta jiwa lebih, punya andil besar dalam meningkatkan pertumbuhan kendaraan bermotor di jalan raya hingga mencapai 121,39 juta unit. Sedangkan angka lakalantas di Indonesia, saat ini, sudah memasuki angka 105.374 kasus. Menurut data PT Jasa Raharja, dalam lima tahun terakhir ini, mereka telah menyalurkan santunan kepada korban lakalantas hingga mencapai Rp 6,6 triliun atau sekitar Rp1,4 triliun setiap tahun.
Setiap
hari, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan raya. Penyebab kecelakaan
memang bervariasi. Namun, secara umum
faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, lebih banyak didominasi oleh
bobroknya mentalitas pengendara di Jalanan. Sebagian besar para pengendara sangat tidak disiplin, terutama dalam mematuhi aturan lalu
lintas.
Data
Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2015 jumlah
korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 31.234
jiwa. World Health Organization (WHO) PBB memprediksi bahwa pada tahun 2030,
kecelakaan lalu lintas bisa menjadi penyebab kematian manusia terbesar
nomor lima di dunia.
Sesungguhnya,
mentalitas bobrok bukan hanya milik pengendara, tetapi juga para
pengusaha angkutan umum yang tidak memberikan perhatian khusus terhadap keselamatan
penumpang. Di sisi lain,
Kendaraan umum yang tidak layak pakai juga menjadi salah satu faktor penyumbang
tingginya lakalantas. Penempatan rambu-rambu lalu lintas yang tidak
proporsional juga banyak memicu terjadinya lakalantas.
Piagam
Decade of Action for Road Safety yang
dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 2010 lalu, secara umum
menyebutkan bahwa setiap negara wajib menjaga keselamatan dan kenyamanan
masyarakatnya saat berlalu lintas. Dalam piagam itu, PBB juga menetapkan, tahun 2011 sampai tahun 2020 sebagai Tahun Aksi
Keselamatan Berlalu Lintas. Tujuan dari
piagam itu ialah untuk menurunkan angka lakalantas di dunia hingga 50 persen.
Indonesia
sendiri sudah mulai menerapkan keamanan dan kenyamanan angkutan umum sebagai alat
transportasi massal. Hal ini sesuai dengan Pasal 203 UU Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang
berbunyi “Pemerintah bertanggung jawab
atas terjaminya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan”
Lantas
pertanyaannya ialah apakah tanggung jawab pemerintah terhadap keamanan,
keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna transportasi massal sudah
berjalan maksimal? Mari kita renungkan bersama.
Sehebat
apa pun transportasi massal di Indonesia dan seketat apa pun regulasi lalu
lintas dibuat, kalau mentalitas para pengendara dan pengusaha angkutan umum sudah bobrok, maka tidak ada
jaminan bagi masyarakat pengguna
angkutan umum akan merasa nyaman dan aman.
Sumber Video: VisualTV Live dipublikasikan 10 Februari 2018.
www.facebook.com/INDONESIAComment/plus.google.com/+INDONESIAComment
Indocomm.blogspot.com
#INDONESIAComment
Deenwawan.photogallery.com
Comments
Post a Comment