Perilaku korup sejumlah pejabat negara dan politisi sungguh sudah sangat mengkhawatirkan. Korupsi semakin membudaya dan menjadi gaya hidup. Bahkan ‘tren’ berbuat korup bagi sebagian masyarakat terus berlangsung secara massif. Korup bisa dilakukan secara pribadi maupun berjamaah. Target atau sasaran uang yang akan ‘dirampok’ juga bukan hanya menyasar uang negara, tetapi juga sektor korporasi (swasta).
Kini, Indonesia berada dalam situasi darurat korupsi super kronis yang mungkin sulit untuk disembuhkan dengan cara apapun. Harapan munculnya efek jera dengan hukuman penjara tidak berarti sama sekali. Jalan satu-satunya yang mungkin bisa berhasil menghilangkan perilaku korup adalah hukuman mati.
Kasus Korupsi Fantastis
Sejumlah kasus korupsi yang menghebohkan publik diantaranya skandal asuransi plat merah Jiwasraya (persero). Jiwasraya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp12,4 triliun. Negara merugi sekitar Rp13,7 triliun. Akibat kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kasus lain yang masih dalam proses pengusutan yaitu dugaan korupsi di Asabri. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada indikasi korupsi di Asabri. Kerugian negara diduga mencapai Rp10 triliun. Kasus lama yang masih mengambang ialah korupsi di Bank Century. Negara menderita kerugian sebesar Rp7 triliun. Kasus ini hanya mampu mencokok Budi Mulya yang sudah divonis 15 tahun penjara.
Korupsi ditubuh Pelindo II juga luar biasa. Empat proyek PT Pelindo II menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6 triliun. Kasus korupsi ini ditangani Bareskrim Polri dan KPK. Kasus ini menyeret mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu.
Kejahatan korupsi yang paling mengejutkan publik ialah kasus korupsi E-KTP. Berdasarkan perhitungan BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun. Ketua DPR RI Setya Novanto dan Irman Gusman terlibat. Korupsi di proyek wisma atlet Hambalang tak kalah fantastisnya. Negara mengalami kerugian sebesar Rp706 miliar. Beberapa nama terseret dalam kasus ini yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Kemenpora Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh.
Hukuman Mati
Berbicara soal kasus korupsi di Indonesia, tak akan pernah habis. Jadi, kalau Presiden Jokowi ingin menerapkan hukuman mati bagi koruptor, tentu saja rakyat wajib mendukung penuh. Namun, apa yang akan dilakukan Jokowi ini tidak mudah karena akan menghadapi tantangan dari sejumlah pejabat dan politisi senayan.
Mengapa para pejabat negara dan politisi semakin berani melakukan korupsi? Pertanyaan ini layak menjadi bahan renungan. Seabrek sanksi hukum untuk para koruptor sudah diterapkan. Tapi, faktanya korupsi semakin menggila. Sanksi hukum tidak mampu membuat jera koruptor.
Tak beda jauh dengan kejahatan narkoba yang bisa merusak sel-sel generasi penerus bangsa, kejahatan korupsi pun bisa mengakibatkan kerusakan yang sama. Kejahatan korupsi bisa merusak moral dan mental manusia Indonesia secara massal. Negara bangkrut karena dirampok bangsa sendiri dengan berbagai dalih kerakyatan dan regulasi.
Di sisi lain, sanksi hukum untuk penjahat narkoba sudah selangkah lebih maju dengan menerapkan hukuman mati. Sedangkan, sanksi hukum untuk para koruptor masih berkutat dengan berbagai embel-embel administrasi, diantaranya menyangkut status koruptor sebagai politisi atau pejabat negara. Ujung-ujungnya, bila koruptor ingin ditangkap atau dihukum, harus meminta izin dan persetujuan presiden atau pimpinan lembaga tinggi negara atau pimpinan parpol. Akhirnya, jaringan korupsi antara pejabat negara, politisi dan pihak swasta terus tumbuh dan berkembang secara terselubung.
Solusi Ekstrem
Sesungguhnya, solusi yang ditawarkan Presiden Jokowi untuk menghukum mati koruptor sangat tepat. Solusi ini memang ekstrim. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia memang masih menimbulkan pro dan kontra. Sebenarnya, hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Tingginya tindak pidana korupsi di Indonesia dalam 15 tahun terakhir ini, telah membuktikan bahwa penjara bukanlah tempat efektif untuk menurunkan angka korupsi. Skandal korupsi justru terus mengalami peningkatan di berbagai sektor.
Kejahatan korupsi jelas bersifat luar biasa, maka penanganannya pun harus dengan hukum yang ekstra luar biasa. Dalam UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, terdapat dimensi hukuman mati. Hukuman mati juga terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mayoritas masyarakat Indonesia juga menilai bahwa hukuman mati merupakan cara yang tepat untuk menekan tingginya kasus kejahatan korupsi.
Selain menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, negara juga berkewajiban untuk melakukan pembenahan sistem hukum nasional. Dalam sejarah, hukuman mati juga banyak diterapkan terhadap tindak kejahatan yang bermacam-macam, termasuk kasus korupsi. Di abad 18 SM, Raja Hammurabi dari Babilonia membuat perintah hukuman mati untuk 25 jenis tindakan kriminal.
Sejumlah pakar hukum Internasional menilai, penerapan hukuman mati dapat menghemat biaya pengeluaran negara daripada memenjarakan koruptor seumur hidup. Kapan hukuman mati bagi koruptor ini akan dilaksanakan? Hanya Presiden Jokowi yang tahu.
Kini, Indonesia berada dalam situasi darurat korupsi super kronis yang mungkin sulit untuk disembuhkan dengan cara apapun. Harapan munculnya efek jera dengan hukuman penjara tidak berarti sama sekali. Jalan satu-satunya yang mungkin bisa berhasil menghilangkan perilaku korup adalah hukuman mati.
Kasus Korupsi Fantastis
Sejumlah kasus korupsi yang menghebohkan publik diantaranya skandal asuransi plat merah Jiwasraya (persero). Jiwasraya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp12,4 triliun. Negara merugi sekitar Rp13,7 triliun. Akibat kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kasus lain yang masih dalam proses pengusutan yaitu dugaan korupsi di Asabri. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada indikasi korupsi di Asabri. Kerugian negara diduga mencapai Rp10 triliun. Kasus lama yang masih mengambang ialah korupsi di Bank Century. Negara menderita kerugian sebesar Rp7 triliun. Kasus ini hanya mampu mencokok Budi Mulya yang sudah divonis 15 tahun penjara.
Korupsi ditubuh Pelindo II juga luar biasa. Empat proyek PT Pelindo II menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6 triliun. Kasus korupsi ini ditangani Bareskrim Polri dan KPK. Kasus ini menyeret mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu.
Kejahatan korupsi yang paling mengejutkan publik ialah kasus korupsi E-KTP. Berdasarkan perhitungan BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun. Ketua DPR RI Setya Novanto dan Irman Gusman terlibat. Korupsi di proyek wisma atlet Hambalang tak kalah fantastisnya. Negara mengalami kerugian sebesar Rp706 miliar. Beberapa nama terseret dalam kasus ini yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Kemenpora Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh.
Hukuman Mati
Berbicara soal kasus korupsi di Indonesia, tak akan pernah habis. Jadi, kalau Presiden Jokowi ingin menerapkan hukuman mati bagi koruptor, tentu saja rakyat wajib mendukung penuh. Namun, apa yang akan dilakukan Jokowi ini tidak mudah karena akan menghadapi tantangan dari sejumlah pejabat dan politisi senayan.
Mengapa para pejabat negara dan politisi semakin berani melakukan korupsi? Pertanyaan ini layak menjadi bahan renungan. Seabrek sanksi hukum untuk para koruptor sudah diterapkan. Tapi, faktanya korupsi semakin menggila. Sanksi hukum tidak mampu membuat jera koruptor.
Tak beda jauh dengan kejahatan narkoba yang bisa merusak sel-sel generasi penerus bangsa, kejahatan korupsi pun bisa mengakibatkan kerusakan yang sama. Kejahatan korupsi bisa merusak moral dan mental manusia Indonesia secara massal. Negara bangkrut karena dirampok bangsa sendiri dengan berbagai dalih kerakyatan dan regulasi.
Di sisi lain, sanksi hukum untuk penjahat narkoba sudah selangkah lebih maju dengan menerapkan hukuman mati. Sedangkan, sanksi hukum untuk para koruptor masih berkutat dengan berbagai embel-embel administrasi, diantaranya menyangkut status koruptor sebagai politisi atau pejabat negara. Ujung-ujungnya, bila koruptor ingin ditangkap atau dihukum, harus meminta izin dan persetujuan presiden atau pimpinan lembaga tinggi negara atau pimpinan parpol. Akhirnya, jaringan korupsi antara pejabat negara, politisi dan pihak swasta terus tumbuh dan berkembang secara terselubung.
Solusi Ekstrem
Sesungguhnya, solusi yang ditawarkan Presiden Jokowi untuk menghukum mati koruptor sangat tepat. Solusi ini memang ekstrim. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia memang masih menimbulkan pro dan kontra. Sebenarnya, hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Tingginya tindak pidana korupsi di Indonesia dalam 15 tahun terakhir ini, telah membuktikan bahwa penjara bukanlah tempat efektif untuk menurunkan angka korupsi. Skandal korupsi justru terus mengalami peningkatan di berbagai sektor.
Kejahatan korupsi jelas bersifat luar biasa, maka penanganannya pun harus dengan hukum yang ekstra luar biasa. Dalam UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, terdapat dimensi hukuman mati. Hukuman mati juga terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mayoritas masyarakat Indonesia juga menilai bahwa hukuman mati merupakan cara yang tepat untuk menekan tingginya kasus kejahatan korupsi.
Selain menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, negara juga berkewajiban untuk melakukan pembenahan sistem hukum nasional. Dalam sejarah, hukuman mati juga banyak diterapkan terhadap tindak kejahatan yang bermacam-macam, termasuk kasus korupsi. Di abad 18 SM, Raja Hammurabi dari Babilonia membuat perintah hukuman mati untuk 25 jenis tindakan kriminal.
Sejumlah pakar hukum Internasional menilai, penerapan hukuman mati dapat menghemat biaya pengeluaran negara daripada memenjarakan koruptor seumur hidup. Kapan hukuman mati bagi koruptor ini akan dilaksanakan? Hanya Presiden Jokowi yang tahu.
LIHAT JUGA:
Indocomm.blogspot.co.id
www.facebook.com/INDONESIAComment/
plus.google.com/+INDONESIAComment
@wawanku86931157
#indonesiacommentofficial
Indocomm.blogspot.co.id
www.facebook.com/INDONESIAComment/
plus.google.com/+INDONESIAComment
@wawanku86931157
#indonesiacommentofficial
ICTV Televisi Inspirasi Indonesia
THE WAWAN KUSWANDI FORUM
THE WAWAN KUSWANDI INSTITUTE
#INDONESIAComment
Foto: Ist
THE WAWAN KUSWANDI FORUM
THE WAWAN KUSWANDI INSTITUTE
#INDONESIAComment
Foto: Ist
Comments
Post a Comment