Skip to main content

Enam Langkah Elegan #LengserkanAniesBaswedan

Saat ini, Anies Baswedan menjadi salah satu ‘selebritis’ papan atas di jagat sosial media Indonesia. Bahkan, namanya sempat menjadi trending topic nasional. 

Popularitas Anies mampu mengalahkan berita banjir yang melanda Kota Betawi dan sekitarnya sejak 31 Desember 2019 lalu hingga memasuki tahun baru Januari 2020. Banjir Jakarta berhasil menyeret nama Anies Baswedan dalam perbincangan publik di sosial media.


Sejak menjadi Gubernur Jakarta, Anies tak pernah lepas dari caci maki dan kecaman netizen di sosial media karena hampir semua kebijakannya dinilai nyeleneh dan kata-kata indahnya yang membuai publik. Sejumlah komentar netizen di akun twitter.com menyebutkan bahwa Anies hanya pandai bermain kata, tetapi tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pemimpin Jakarta, terutama dalam mengatasi dan mengantisipasi banjir. 

Penghuni Jakarta kecewa berat dan jengkel setengah mati. Namun, tak sedikit juga yang memuji Anies. Jakarta memang sedang terendam banjir. Kondisi ini terjadi setelah hujan deras sejak Selasa (31/12/2019) sore hingga Rabu (1/1/2020).

Petisi Copot Anies

Saking kesalnya warga Jakarta, akhirnya muncul petisi copot Anies Baswedan dari jabatan Gubernur Jakarta. Petisi itu diprakarsai laman daring change.org sejak 2018 lalu. Tercatat hingga Kamis (2/1/2020) siang pukul 12.58 WIB, sebanyak 183.432 orang telah menandatangani petisi.


Petisi muncul sebagai respon ketidakpuasan publik terhadap kepemimpinan Anies Baswedan yang dicap gagal menata kelola Kota Jakarta. Dalam petisi itu juga dibongkar sejumlah kegagalan Anies, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 yang membengkak, gaji fantastis Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Bahkan, pembuat petisi mendesak Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera memecat Anies Baswedan.

Lantas, bagaimana cara #LengserkanAniesBaswedan dari jabatannya? Sedikitnya ada enam langkah elegan yang perlu dilakukan publik yaitu:

1. Publik membuat petisi (via change.org) yang isinya meminta DPRD DKI Jakarta untuk segera menggunakan Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang terkait dengan banjir Jakarta. Tujuannya untuk memakzulkan Anies Baswedan dari jabatannya.

2. Publik meminta dan mengajukan surat permohonan ke DPRD DKI Jakarta dan Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan atau mengeksekusi UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Kemudian UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Dalam UU tersebut terdapat bab Tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pada pasal 80 dan 81, presiden mempunyai hak memberhentikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur. 

3. Publik membuat surat mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan DPRD DKI yang isinya warga Jakarta sudah tidak percaya lagi dengan segala kebijakan Gubernur Anies Baswedan.

4. Publik melaporkan secara resmi sikap dan perbuatan Anies Baswedan ke Komnas HAM dan Mabes Polri karena diduga kuat Gubernur Jakarta itu telah melanggar HAM yaitu dengan adanya sejumlah korban tewas akibat banjir. Anies telah melalaikan keselamatan warga Jakarta.

5. Publik melaporkan secara resmi sikap dan perbuatan Anies Baswedan ke Ombudsman karena Anies Baswedan diduga kuat tidak menjalankan fungsi, tugas, dan kewajibannya sebagai Gubernur sekaligus melakukan kesalahan prosedur dan administrasi dalam membuat kebijakan, terutama dalam mengatasi dan mengantisipasi banjir di Jakarta.

6. Publik melakukan gugatan dan tuntutan secara hukum (class action) untuk meminta ganti rugi materi dan non materi kepada Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Anies Baswedan, karena akibat banjir publik mengalami kerugian, baik non materi maupun materi (rumah, kendaraan, hewan peliharaan, waktu yang tersita, tekanan psikologis, penyakit, serta lingkungan kotor, dsb). Untuk poin ke 6 ini, publik bisa memanfaatkan jasa pengacara atau lembaga hukum lainnya.

Keenam langkah di atas merupakan cara paling tepat dan ideal bagi publik Jakarta untuk segera mencopot Anies Baswedan dari jabatannya. Cara-cara di atas tentu saja sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan memenuhi prosedur perundang-undangan yang ada. Sekarang, siapa yang berani melakukan enam langkah elegan #LengserkanAnies Baswedan, kita tunggu saja.

ICTV Televisi Inspirasi Indonesia
THE WAWAN KUSWANDI FORUM
THE WAWAN KUSWANDI INSTITUTE
#INDONESIAComment
Foto: Ist

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Menu Buka Puasa itu Bukan Takjil, Tapi Iftar [puasa hari ke-3]

Hampir sebagian besar kaum muslim di Indonesia, memahami kata takjil sebagai makanan atau minuman ringan untuk berbuka puasa. Sebenarnya istilah yang benar tentang menu untuk berbuka puasa bukan takjil, tetapi iftar. Sampai hari ini, pemahaman salah tentang takjil masih terus berlangsung. Takjil berarti menyegera (kamus Al Munawwir hal 900).  Takjil dalam konteks berpuasa, bila diadaptasi kedalam bahasa Indonesia mengandung arti menyegera berbuka puasa saat tiba waktunya (jangan ditunda-tunda). Takjil adalah bahasa Arab yang artinya penyegeraan, bersegera. Takjil berasal dari kata dasar ajjala, yu’ajjilu yang berarti menyegerakan atau mempercepat. Takjil adalah kata kerja, bukan kata benda. Jadi, arti kata takjil bukan makanan atau minuman. Kata yang tepat untuk menyebut makanan dan minuman saat berbuka puasa adalah Iftar. Dalam kamus KBBI, kata iftar diadaptasi dari bahasa Arab yang berarti berbuka puasa. Iftar menggambarkan makanan dan minuman, termasuk makanan utama seper

PROFIL PUBLIK: Wawan Kuswandi, Sosok Jurnalis dan Pemerhati Komunikasi Massa Berkarakter Friendly

PROFIL PUBLIK Wawan Kuswandi, Sosok Jurnalis dan Pemerhati Komunikasi Massa  Berkarakter Friendly Wawan Kuswandi adalah sosok jurnalis dan pemerhati komunikasi massa yang memiliki karakter friendly. Dalam jagat jurnalistik, Weka (panggilan sehari-hari Wawan di kalangan teman-teman pers) sudah berpetualang sekitar  20 tahun lebih hingga sekarang.  Mengawali karirnya sebagai kuli tinta, Wawan bekerja di harian MERDEKA, Jakarta (1995-2005), kemudian mengembara ke Radio SPORT FM 89,35, Jakarta (2007), Majalah TAJUK, Jakarta (2008), dan sejumlah media massa lainnya sebagai penulis lepas, seperti harian SUARA PEMBARUAN, BISNIS INDONESIA, MEDIA INDONESIA, MONETER INDONESIA, BERITA YUDHA, JAYAKARTA, PROPERTY AND THE CITY, GEOTIMES.ID, IBTimes.ID, PropertiTerkini.com, HomePoint.ID, PojokProperti.com dan sejumlah media online lainnya. Berkat pengalamannya yang panjang sebagai jurnalis, Wawan mendapat kepercayaan penuh untuk mengisi posisi EDITOR SENIOR DI NEWSNET ASIA (NNA) Jepang, selama 4 tahu

Aksi Demo Mobil Tronton Berakhir Damai antara Parung Panjang Bersatu dan Paguyuban Transforter

Proses musyawarah masyarakat Parung Panjang Bersatu dan Paguyuban Transforter dengan pejabat wilayah setempat, terkait operasional mobil tronton, berlangsung damai dan menghasilkan kesepakatan bersama.  indocomm (Jakarta), Aksi demo 20 November 2023 lalu yang dilakukan masyarakat Parung Panjang Bersatu, terkait jam operasional mobil tronton, memicu protes keras para sopir tronton, kernet, tukang tambal ban dan para pengusaha tambang Cigudeg. Sebelumnya, jam operasional mobil tronton dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar. Akhirnya terjadi aksi demo warga Parung Panjang Bersatu tanggal 20 November 2023 lalu. Aksi demo ini sebagai bentuk protes keras masyarakat terhadap lalu lalang mobil tronton. Namun, Aksi demo warga Parung Panjang Bersatu memicu protes para sopir tronton, kernet, tukang tambal ban dan para pengusaha tambang Cigudeg. Mereka melakukan aksi demo tandingan. Paska demo kedua belah pihak usai, Muspika Kecamatan Parung Panjang turun tangan  menertibkan jalur lintas yan