Sekitar satu minggu sebelum perayaan Natal 25 Desember 2019, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi #SayaMenteriSemuaAgama satu penyataan yang menghebohkan suasana kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Benarkah Menag gagal menjaga toleransi antarumat beragama? Kalau ini benar, maka kerukunan antar penganut agama di Indonesia berada dalam keadaan kritis. Toleransi terancam!
Merespon hal itu, Fachrul Razi menyatakan sudah ada kesepakatan tentang larangan Natal bersama. Lho, kok perayaan Natal harus berdasarkan kesepakatan bersama. Apa maksudnya? Pernyataan ini benar-benar aneh dan diduga kuat ada fakta intoleransi di Sumbar.
Umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), kabarnya tidak bisa merayakan Natal bersama, kecuali di tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah.
Merespon hal itu, Fachrul Razi menyatakan sudah ada kesepakatan tentang larangan Natal bersama. Lho, kok perayaan Natal harus berdasarkan kesepakatan bersama. Apa maksudnya? Pernyataan ini benar-benar aneh dan diduga kuat ada fakta intoleransi di Sumbar.
"Nanti kita tanya bagaimana kesepakatannya itu. Tapi penjelasan mereka itu 'sudah kesepakatan dan sudah lama Pak itu' begitu," kata Fachrul ketika ditanya awak media di Jakarta, Sabtu (21/12/2019) lalu.
Untuk Kabupaten Dharmasraya, larangan perayaan Natal dikeluarkan Pemerintah Kabupaten melalui surat pemberitahuan tertanggal 10 Desember 2019, merujuk pada pernyataan bersama pemerintah Nagari Sikabau, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Sikabau, 21 Desember 2017.
Terdapat tujuh poin dalam kesepakatan bersama itu. Salah satunya melarang pelaksanaan Natal bersama umat Kristiani di Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya. Adapun alasannya ialah untuk menghindari dampak sosial terhadap masyarakat setempat atas keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani.
Abaikan Toleransi
Melihat kasus di Sumbar ini, seharusnya Menag berani mengambil keputusan untuk membatalkan surat kesepakatan bersama tentang larangan perayaan Natal tersebut. Namun, tampaknya ada kesan Fachrul Razi takut mengambil keputusan itu.
Bila ditelaah lebih jauh lagi, sikap dan tindakan Menag diduga kuat telah mengabaikan dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia yang terdapat dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu, dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Bahkan, alinea ketiga pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa….” bunyi kalimat ini membuktikan bahwa Indonesia bukan negara agama yang didirikan atas landasan agama tertentu, melainkan negara yang didirikan atas landasan ideologi Pancasila.
Intimidasi Agama
Menag harusnya menyadari bahwa di Indonesia tidak boleh ada intimidasi agama dalam bentuk apapun, khususnya yang menyangkut pelaksanaan hari raya atau ritual ibadah agama tertentu. Surat kesepakatan pelarangan Natal bersama di Dharmasraya, Sumbar merupakan salah satu sikap atau perbuatan anti agama atau intoleransi.
Semestinya, Menag wajib menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Indonesia, agar kesejukan dan kedamaian hidup antar penganut agama dapat terpelihara dengan baik.
Dalam masyarakat Pancasila, negara menjamin setiap warga negaranya untuk bebas melaksanakan kegiatan perayaan atau ritual keagamaan. Jadi, surat kesepakatan bersama pelarangan Natal 2019 di Sumbar, jelas-jelas telah melecehkan atau bahkan menindas keberadaan penganut Kristiani.
Satu hal lagi yang juga perlu dipahami Menag Fachrul Razi ialah dengan tidak membatalkan atau membiarkan adanya surat kesepakatan tentang larangan Natal bersama di Sumbar, maka Menag telah memberi ruang terbuka kepada kelompok intoleransi untuk menindas agama lain yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, etika, moral dan budaya bangsa.
Sudah sejak lama bangsa ini memegang teguh budaya toleransi antarumat beragama. Apakah Anda paham toleransi Jenderal?#SayaMenteriSemuaAgama
LIHAT JUGA:
Indocomm.blogspot.co.id
www.facebook.com/INDONESIAComment/
plus.google.com/+INDONESIAComment
@wawanku86931157
#indonesiacommentofficial
LIHAT JUGA:
Indocomm.blogspot.co.id
www.facebook.com/INDONESIAComment/
plus.google.com/+INDONESIAComment
@wawanku86931157
#indonesiacommentofficial
ICTV Televisi Inspirasi Indonesia
THE WAWAN KUSWANDI FORUM
THE WAWAN KUSWANDI INSTITUTE
#INDONESIAComment
Foto: Ist
THE WAWAN KUSWANDI FORUM
THE WAWAN KUSWANDI INSTITUTE
#INDONESIAComment
Foto: Ist
Viralkan brooo...tq
ReplyDelete