Skip to main content

Alhamdulillah...Logo Halal Baru Berlaku, Umat Islam dan Pengusaha Bersyukur


Rasa syukur umat Islam dan pengusaha ini sebagai bentuk dukungan penuh, karena hal ini sudah lama sekali diharapkan umat muslim dan pengusaha, agar sertifikasi dan logo halal berada dalam wewenang dan otoritas Kementerian Agama RI.

Puji syukur seluruh umat Islam dan pengusaha (dari kelas kecil sampai kelas besar) Indonesia bergema di langit, saat Kementerian Agama Republik Indonesia dibawah komando Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan dan memberlakukan logo halal baru, mulai 1 Maret 2020 lalu. Otomatis logo baru Kemenag ini langsung menggantikan keberadaan logo halal lama yang dibuat ormas Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Rasa syukur umat Islam dan pengusaha ini sebagai bentuk dukungan penuh, karena hal ini sudah lama sekali diharapkan umat muslim dan pengusaha, agar sertifikasi dan logo halal berada dalam wewenang dan otoritas Kementerian Agama RI.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Filosofi Label Halal Indonesia


Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.


 "Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. "Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. 

Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.

Wajib Dicantumkan

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.

Kode Warna Label Halal

Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” jelas Arfi.

"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," tandasnya. (waw)

Sumber berita: https://kemenag.go.id/read/ditetapkan-label-halal-indonesia-berlaku-nasional-8nja7
foto: dari berbagai sumber

#logo halal, #MUI, #Menteri Agama, #Kemenag, #Yaqut Cholil Qoumas

Comments

Popular posts from this blog

Menu Buka Puasa itu Bukan Takjil, Tapi Iftar [puasa hari ke-3]

Hampir sebagian besar kaum muslim di Indonesia, memahami kata takjil sebagai makanan atau minuman ringan untuk berbuka puasa. Sebenarnya istilah yang benar tentang menu untuk berbuka puasa bukan takjil, tetapi iftar. Sampai hari ini, pemahaman salah tentang takjil masih terus berlangsung. Takjil berarti menyegera (kamus Al Munawwir hal 900).  Takjil dalam konteks berpuasa, bila diadaptasi kedalam bahasa Indonesia mengandung arti menyegera berbuka puasa saat tiba waktunya (jangan ditunda-tunda). Takjil adalah bahasa Arab yang artinya penyegeraan, bersegera. Takjil berasal dari kata dasar ajjala, yu’ajjilu yang berarti menyegerakan atau mempercepat. Takjil adalah kata kerja, bukan kata benda. Jadi, arti kata takjil bukan makanan atau minuman. Kata yang tepat untuk menyebut makanan dan minuman saat berbuka puasa adalah Iftar. Dalam kamus KBBI, kata iftar diadaptasi dari bahasa Arab yang berarti berbuka puasa. Iftar menggambarkan makanan dan minuman, termasuk makanan utama seper

PROFIL PUBLIK: Wawan Kuswandi, Sosok Jurnalis dan Pemerhati Komunikasi Massa Berkarakter Friendly

PROFIL PUBLIK Wawan Kuswandi, Sosok Jurnalis dan Pemerhati Komunikasi Massa  Berkarakter Friendly Wawan Kuswandi adalah sosok jurnalis dan pemerhati komunikasi massa yang memiliki karakter friendly. Dalam jagat jurnalistik, Weka (panggilan sehari-hari Wawan di kalangan teman-teman pers) sudah berpetualang sekitar  20 tahun lebih hingga sekarang.  Mengawali karirnya sebagai kuli tinta, Wawan bekerja di harian MERDEKA, Jakarta (1995-2005), kemudian mengembara ke Radio SPORT FM 89,35, Jakarta (2007), Majalah TAJUK, Jakarta (2008), dan sejumlah media massa lainnya sebagai penulis lepas, seperti harian SUARA PEMBARUAN, BISNIS INDONESIA, MEDIA INDONESIA, MONETER INDONESIA, BERITA YUDHA, JAYAKARTA, PROPERTY AND THE CITY, GEOTIMES.ID, IBTimes.ID, PropertiTerkini.com, HomePoint.ID, PojokProperti.com dan sejumlah media online lainnya. Berkat pengalamannya yang panjang sebagai jurnalis, Wawan mendapat kepercayaan penuh untuk mengisi posisi EDITOR SENIOR DI NEWSNET ASIA (NNA) Jepang, selama 4 tahu

Aksi Demo Mobil Tronton Berakhir Damai antara Parung Panjang Bersatu dan Paguyuban Transforter

Proses musyawarah masyarakat Parung Panjang Bersatu dan Paguyuban Transforter dengan pejabat wilayah setempat, terkait operasional mobil tronton, berlangsung damai dan menghasilkan kesepakatan bersama.  indocomm (Jakarta), Aksi demo 20 November 2023 lalu yang dilakukan masyarakat Parung Panjang Bersatu, terkait jam operasional mobil tronton, memicu protes keras para sopir tronton, kernet, tukang tambal ban dan para pengusaha tambang Cigudeg. Sebelumnya, jam operasional mobil tronton dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar. Akhirnya terjadi aksi demo warga Parung Panjang Bersatu tanggal 20 November 2023 lalu. Aksi demo ini sebagai bentuk protes keras masyarakat terhadap lalu lalang mobil tronton. Namun, Aksi demo warga Parung Panjang Bersatu memicu protes para sopir tronton, kernet, tukang tambal ban dan para pengusaha tambang Cigudeg. Mereka melakukan aksi demo tandingan. Paska demo kedua belah pihak usai, Muspika Kecamatan Parung Panjang turun tangan  menertibkan jalur lintas yan