Bila Ada mengalami pelayanan publik yang buruk dari oknum pejabat negara, aparat hukum, militer maupun aparatur sipil negara
Sekarang Anda bisa lansung melapor ke Presiden, wakil presiden atau Menteri Sekretariat negara.
Ada 4 cara yang bisa anda lakukan untuk melapor:
Pertama, Silahkan Anda mengirim surat laporan ke alamat kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, kode pos Jakarta 10110.
Kedua Anda dapat mengirim surat laporan melalui email ke dumas@setneg.go.id atau persuratan@setneg.go.id.
Ketiga Anda bisa menulis surat laporan melalui SMS ke nomor 1708 Untuk HP dengan provider Telkomsel, Indosat, dan tri
Ke empat, bagi Anda yang punya akun Twitter, bisa mengirim surat laporan ke alamat @lapor1708
Adapun isi suratnya laporannya, anda harus mencantumkan:
Nama jelas si Pelapor disertai tanda tangan
Kemudian, Surat Pengaduan harus jelas ditujukan kepada siapa? Presiden, Wapres, atau Mensesneg. Pilih salah satu dan tulis dalam surat laporan itu.
Permasalahan yang dilaporkan harus dialami sendiri oleh si pelapor. Jika diwakilkan, harus ada surat kuasa dari si pelapor.
Tulis Kronologi permasalahan secara lengkap disertai bukti-bukti, seperti dokumen tertulis, dokumen rekaman suara, foto-foto atau rekaman video dan bukti –bukti lainnya.
Si Pelapor dapat memantau perkembangan laporannya melalui nomor Whatapps (WA) 0813-111-7426 yang disediakan Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg
Seluruh identitas pelapor dan laporannya bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik
Nah pemirsa sudah jelas kan..., semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda, terima kasih. Salam ICTV, sampai jumpa...
Sumber: Instagram Kemensetneg.ri
Comments
Post a Comment