Komnas HAM Datangi Paguyuban Catalina Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Proyek Apartemen Carstensz, Gading Serpong.
Komnas HAM datang ke klaster Catalina untuk melihat dan memastikan fakta-fakta di lapangan tentang adanya dugaan pelanggaran HAM yang dialami warga Catalina, Gading Serpong.
indocomm. Komnas HAM mendatangi pengurus Paguyuban Warga Catalina yang sebelumnya telah melakukan pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran HAM dalam pembangunan proyek apartemen Carstensz di Gading Serpong.
Ketua Paguyuban Warga Catalina, John Jo menyambut baik kedatangan Komnas HAM dan mempersilakan Komnas HAM untuk melihat fakta-fakta di lapangan untuk mengetahui secara pasti tentang adanya dugaan pelanggaran HAM yang dialami warga Catalina.
Empat staf anggota Komnas HAM yang terdiri dari Moch Ridwan, Vella Okta, Frisca dan Rani berkunjung ke perumahan Klaster Catalina, Gading Serpong, Rabu (15/2/2023) pukul 10.00 WIB.
Dalam kunjungan itu, Komnas HAM bermaksud melakukan investigasi dan verifikasi fakta-fakta di lapangan atas adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap Warga Catalina sebagai dampak dari pembangunan proyek apartemen Carstensz yang sudah berlangsung sejak tahun 2017.
"Kami warga Catalina yang tergabung dalam Paguyuban akan terus berjuang untuk melindungi dan menjaga hak-hak asasi kami dan berharap Komnas HAM bisa melindungi hak asasi kami," kata Jhon.
Menanggapi pernyataan itu, Moch Ridwan dari Komnas HAM mengatakan bahwa Komnas HAM akan mengupayakan penyelesaian persoalan yang terjadi melalui mekanisme mediasi.
"Sebelum sampai ke arah mediasi, Komnas HAM sangat perlu mendalami berbagai aspek yang ada di lokasi serta bukti-bukti dan berbagai dokumen tertulis yang dimiliki Paguyuban untuk mendapatkan kebenarannya," tegas Ridwan.
Dalam upaya mempercepat proses mediasi, sambung Ridwan, Komnas HAM perlu mengetahui apa yang menjadi tawaran solusi dari Paguyuban Warga Catalina untuk disampaikan ke Komisioner Komnas HAM.
Juru bicara Paguyuban Catalina, Nengah Darma, menuturkan bahwa tawaran solusi warga Catalina ialah agar pengembang apartemen Carstensz memberikan ruang dialog terbuka kepada Paguyuban Warga Catalina.
"Kami ingin mengetahui solusi apa yang akan mereka sampaikan, terkait HAM kepada kami sebagai warga terdampak atas adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup dari proyek Carstensz," ucap Darma.
Dalam kesempatan yang sama salah satu warga Catalina yang juga anggota Paguyuban, Arnold Widjayanto mengemukakan bahwa warga Catalina ingin persoalan ini diselesaikan dengan dialog secara musyawarah sehingga terjadi win-win solution antara kedua belah pihak.
Pada bagian akhir pertemuan, Ridwan menjelaskan bahwa Komnas HAM memberi kebebasan kepada si pengadu maupun si terngadu untuk mengemukakan solusi apa ditawarkan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi, Komnas HAM hanya berperan melakukan mediasi.
"Komnas HAM tidak punya wewenang memberikan sanksi atau memaksa si terngadu untuk melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM, karena itu diluar kewenangan Komnas HAM. Komnas HAM hanya menekankan aspek moral atas kasus yang terjadi. [redIC17]
Comments
Post a Comment