Anies dan Ganjar Berpotensi 'Tersungkur', Didukung 12 Parpol Prabowo Berpeluang Menang
'Suara Rakyat adalah Suara Tuhan', biarkan waktu dan Tuhan bekerja untuk bangsa Indonesia di Pilpres 2024
Oleh: Wawan Kuswandi
Pemerhati Komunikasi Massa
Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari 12 partai politik, memiliki kesempatan besar untuk mendorong Prabowo menang dalam Pilpres 2024 mendatang. Sedangkan Anies dan Ganjar berpotensi 'tersungkur' karena kedua bacapres itu hanya didukung sedikit parpol koalisi.
Adapun parpol koalisi pengusung dan pendukung Prabowo-Gibran terdiri dari empat partai politik parlemen yaitu Gerindra, Golkar, PAN dan Demokrat. Empat partai non-parlemen yakni PBB, PSI, Partai Garuda, Partai Gelora Indonesia dan satu parpol lokal yaitu Partai Aceh. Sedangkan tiga partai non-partisipan yang mendukung Prabowo-Gibran ialah Partai Berkarya, PRIMA, dan PPB.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud MD yang diusung PDIP hanya mendapat dukungan dari tiga parpol koalisi yaitu parpol PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud MD yang diusung PDIP hanya mendapat dukungan dari tiga parpol koalisi yaitu parpol PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Disisi lain, pasangan Anies-Cak Imin mengalami nasib yang lebih buruk dibandingkan pasangan Ganjar-Mahfud MD. Koalisi Perubahan yang didengungkan parpol NasDem dalam mengusung Anies-Cak Imin hanya mendapat dukungan dari dua parpol koalisi yaitu PKB dan PKS.
Dalam hitungan matematis, pasangan Prabowo-Gibran dipastikan menang. Namun, Pilpres 2024 bukan milik parpol, tapi milik rakyat. 'Suara Rakyat adalah Suara Tuhan', biarkan waktu dan Tuhan bekerja untuk bangsa Indonesia di pilpres 2024.
Dalam hitungan matematis, pasangan Prabowo-Gibran dipastikan menang. Namun, Pilpres 2024 bukan milik parpol, tapi milik rakyat. 'Suara Rakyat adalah Suara Tuhan', biarkan waktu dan Tuhan bekerja untuk bangsa Indonesia di pilpres 2024.
Jadwal Pilpres 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
13 November 2023: Penetapan pasangan calon presiden - calon wakil presiden.
14 November 2023: Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden - calon wakil presiden.
28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
11-13 Februari 2024: Masa tenang.
14 Februari 2024: Pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden.
2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi pilpres putaran kedua.
23-25 Juni 2024: Masa tenang.
26 Juni 2024: Pilpres putaran kedua jika diperlukan
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
13 November 2023: Penetapan pasangan calon presiden - calon wakil presiden.
14 November 2023: Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden - calon wakil presiden.
28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
11-13 Februari 2024: Masa tenang.
14 Februari 2024: Pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden.
2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi pilpres putaran kedua.
23-25 Juni 2024: Masa tenang.
26 Juni 2024: Pilpres putaran kedua jika diperlukan
Kontak Redaksi 0812 8934 9614
Comments
Post a Comment