Sebagian besar ulama Indonesia masih berbeda pendapat menyangkut
ziarah makam yang dilakukan perempuan.
Lantas, perlukah seorang perempuan melakukan ziarah makam? Syaikh
Ibrahim Duwaiyyan mengatakan, jika seorang perempuan secara kebetulan berjalan
melewati kuburan dan dia memberi salam serta mendo’akan penghuni kubur, maka
hal ini baik (tidak mengapa) sebab perempuan tersebut tidak sengaja melewati
pekuburan” (Manar As Sabil Fi Syarh Ad Dalil).
Sebagian besar ulama lainnya menegaskan bahwa perempuan
tidak diperbolehkan melakukan ziarah makam karena kemungkinan besar akan
terjadi hal-hal yang bisa bertentangan dengan syari’at islam. Misalnya, mereka
menangis dengan keras, tabarruj (berhias), ikhtilath (bercampur baur dengan
laki-laki), memamerkan perhiasan atau kecantikan, menjadikan kuburan sebagai
tempat tamasya dan menghabiskan waktu dengan obrolan tidak berguna.
Ada juga ulama yang
berpendapat bahwa perempuan boleh
melakukan ziarah makam, asal tidak melanggar syariat islam seperti yang
disebutkan diatas. Persoalan boleh dan tidaknya perempuan melakukan ziarah
makam, sudah terjadi sejak lama. Bahkan, perdebatan ini tidak pernah mencapai
titik temu.
Masing-masing ulama tetap berpegang teguh kepada hadist
yang diyakini kebenarannya. Sampai saat ini, banyak perempuan Indonesia masih
melakukan ziarah makam. Selama ziarah makam yang mereka lakukan tidak menyalahi
tuntunan yang diberikan Rasulullah SAW, maka boleh-boleh saja.
Dalam konteks sosial, ziarah makam yang dilakukan
perempuan memang bukan hal mutlak yang harus dilakoni. Namun demikian, bisa
saja seorang perempuan melakukan ziarah makam asalkan dengan niat hanya untuk
memberikan do’a kepada ahli kubur.
Pada awalnya, Rasulullah SAW melarang umat islam melakukan
ziarah makam dengan tujuan untuk menghapus tradisi Jahiliyah yang
berbangga-bangga dengan ziarah makam. Tetapi, kemudian Rasulullah SAW memberi
keringanan hukum dengan memperbolehkan umat islam melakukan ziarah makam.
Tujuannya ialah agar manusia mengingat
mati dan mempersiapkan diri untuk kehidupan akherat.
Perempuan pun disyariatkan melakukan ziarah makam dengan
syarat tidak boleh terlalu sering melakukannya. Abu Hurairah berkata,
“Rasulullah SAW melaknat wanita yang sering berziarah kubur.” (HR. at Tirmidzi
1056, Ibnu Majah 1576 dan dinilai oleh hasan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil
762). Bagi perempuan yang sedang haid, dia tidak terhalangi untuk berziarah
karena seseorang tidak disyariatkan berada dalam keadaan suci dari hadats kecil
maupun besar saat berziarah makam. Wassalam. [Wawan Kuswandi]
Comments
Post a Comment