Skip to main content

Jokowi: Saatnya Koruptor Dihukum Mati! [Wawancara Imajiner]

Saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMK 57 Jakarta, Senin (9/12) lalu, Presiden Jokowi mengatakan, hukuman mati bagi koruptor bisa saja diterapkan jika itu menjadi kehendak masyarakat. Ia menyatakan, pemerintah siap mendorong revisi UU Tipikor agar hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam ancaman hukuman.

Pernyataan Jokowi itu muncul sebagai jawaban atas pertanyaan seorang siswa kelas XII Harley Hermansyah yang mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam memberantas korupsi. Harley bertanya mengapa koruptor tak dihukum mati.

Lebih lanjut Jokowi menjelaskan aturan soal hukuman kepada koruptor ada di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, sampai sekarang belum ada koruptor dihukum mati.


"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor [hukuman mati] itu dimasukkan. Tapi sekali lagi juga termasuk [kehendak] yang ada di legislatif [DPR]," ujar Jokowi seperti diberitakan CNN Indonesia (11/12/2019).

Sebenarnya bagaimana sikap Jokowi, bila hukuman mati diterapkan kepada para koruptor. Berikut obrolan santai Wawan Kuswandi dari indocomm.blogspot.com dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (10/12/2019) lalu.

Wawan Kuswandi: Menurut bapak, apakah perilaku korup bangsa ini sudah sangat parah?

Jokowi: Parah atau tidaknya kasus kejahatan korupsi di Indonesia, bisa diukur dari beberapa indikator. Misalnya, menurut data KPK tahun 2014, pejabat negara yang paling banyak merampok uang rakyat adalah anggota DPR maupun DPRD yaitu sebanyak 23 orang. Para kepala daerah dari tingkat gubernur hingga walikota atau bupati berjumlah 10 orang. Pejabat eselon I, II, dan III yang korupsi berjumlah 10 orang. Dari kalangan swasta yang terlibat korupsi mencapai 28 orang. Belum lagi data terbaru tahun ini (2018/2019), mungkin jumlah koruptor semakin meningkat.

Wawan Kuswandi: Bagaimana modus operandi para koruptor ini bekerja sehingga mereka bisa dengan nyaman merampok uang negara?

Jokowi: Umumnya, modus operandi korupsi para pejabat itu dalam bentuk penyuapan. Tahun 2014 ada 20 kasus penyuapan, tahun 2015 naik menjadi 38 kasus. Tahun 2016 naik lagi menjadi 79 kasus dan di tahun 2017 hingga 30 September lalu, sudah mencapai 55 kasus penyuapan. Sekali lagi ingin saya katakan mungkin saja di tahun 2018 dan 2019 semakin tinggi.

Wawan Kuswandi: lembaga-lembaga apa saja yang menjadi sasaran empuk para koruptor?

Jokowi: Perilaku korup pejabat negara negeri ini semakin mengerikan. Mereka bukan hanya menyasar uang negara, tetapi juga pundi-pundi uang yang bercokol di sektor korporasi (swasta). Jaringan korupsi antara pejabat negara dan kalangan swasta juga semakin kuat. Menjamurnya kasus korupsi di Indonesia bagaikan air laut yang tak pernah surut. Bahkan, gelombang korupsi pejabat negara secara berjamaah semakin jadi tren di Indonesia.


Wawan Kuswandi: KPK sebagai lembaga anti korupsi, tampaknya sudah menjalankan fungsinya dengan baik, tapi mengapa korupsi tetap terus terjadi?

Jokowi: Pertanyaan ini menjadi bahan renungan kita semua. Seabrek sanksi hukum untuk para koruptor sudah diterapkan. OTT KPK juga sudah banyak. Tapi, faktanya korupsi semakin menggila. Sanksi hukum dan OTT tidak mampu membuat jera koruptor. Tak beda jauh dengan kejahatan narkoba yang bisa merusak sel-sel generasi penerus bangsa, kejahatan korupsi juga bisa mengakibatkan kerusakan yang sama. Kejahatan korupsi bisa merusak moral dan mental manusia Indonesia secara massal. Negara bangkrut karena dirampok bangsa sendiri dengan berbagai dalih kerakyatan dan regulasi.

Wawan Kuswandi: Perlukah diterapkan hukuman mati bagi koruptor?

Jokowi: Sanksi hukum untuk penjahat narkoba sudah selangkah lebih maju dengan menerapkan hukuman mati. Sedangkan, sanksi hukum untuk para koruptor masih berkutat dengan berbagai embel-embel administrasi, diantaranya menyangkut status koruptor sebagai pejabat negara. Ujung-ujungnya, bila koruptor ingin ditangkap atau dihukum, harus meminta izin dan persetujuan presiden atau pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. Akhirnya, jaringan korupsi antara pejabat negara dan pihak swasta terus tumbuh dan berkembang secara terselubung.

Wawan Kuswandi: Bagaimana pelaksanaan hukum mati bagi koruptor, bila jadi diterapkan?

Jokowi: Sesungguhnya, jalan pintas terbaik untuk memberantas kejahatan korupsi di Indonesia adalah dengan cara menerapkan hukuman mati seperti dalam kasus narkoba. Solusi ini memang ekstrim. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia memang masih menimbulkan pro dan kontra. Sebenarnya, hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Tingginya tindak pidana korupsi di Indonesia dalam 15 tahun terakhir ini, telah membuktikan bahwa penjara bukanlah tempat efektif untuk menurunkan angka korupsi di berbagai sektor.

Wawan Kuswandi: Sebenarnya bagaimana sifat kejahatan korupsi ini?

Jokowi: Kejahatan korupsi bersifat sangat luar biasa, maka penanganannyapun harus dengan hukum yang ekstra luar biasa. Dalam UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, terdapat dimensi hukuman mati. Hukuman mati juga terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Aturan Tipikor tentang hukuman mati ini hanya berlaku bagi pelaku korupsi dana bencana alam. Hukuman mati juga bisa dikenakan kepada pelaku korupsi saat negara sedang krisis moneter atau pelaku korupsi berulang kali melakukan perbuatannya. Namun, sampai saat ini belum ada koruptor yang sampai divonis mati oleh pengadilan. Yang sudah ada aturannya saja belum pernah ada vonis hukuman mati dari pengadilan. Mayoritas masyarakat Indonesia juga menilai bahwa hukuman mati merupakan cara yang tepat untuk menekan tingginya kasus kejahatan korupsi. Namun, sebelum menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, negara berkewajiban melakukan pembenahan sistem hukum nasional. Dalam sejarah, hukuman mati juga banyak diterapkan terhadap tindak kejahatan yang bermacam-macam, termasuk kasus korupsi.

Wawan Kuswandi: Apakah hukuman mati akan segera diterapkan tahun 2020?

Jokowi: Kalau masyarakat berkehendak seperti itu, kenapa tidak! Tapi tentu kita harus mempertimbangkan berbagai aspek hukum, kemanusiaan dan Undang-Undang sebelum memutuskan hukuman mati bagi koruptor, termasuk persetujuan dari pihak legislatif. Dari beberapa literasi yang saya baca, sejumlah pakar hukum Internasional menilai penerapan hukuman mati dapat menghemat biaya pengeluaran negara daripada memenjarakan koruptor seumur hidup. Contoh lainnya yang lebih ekstrim dan pernah terjadi yaitu di penjara Sukamiskin Bandung, para koruptor malah menjadi raja dan hidup mewah di dalam terali besi. Apakah ini yang kita mau? Kini saatnya hukuman mati bagi para koruptor!

LIHAT JUGA:
Indocomm.blogspot.co.id
www.facebook.com/INDONESIAComment/
plus.google.com/+INDONESIAComment
@INDONESIAComment
@INDONESIACommentofficial
@wawanku86931157
ICTV Televisi Inspirasi Indonesia
THE WAWAN KUSWANDI FORUM
#INDONESIAComment
Foto: Ist


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Menu Buka Puasa itu Bukan Takjil, Tapi Iftar [puasa hari ke-3]

Hampir sebagian besar kaum muslim di Indonesia, memahami kata takjil sebagai makanan atau minuman ringan untuk berbuka puasa. Sebenarnya istilah yang benar tentang menu untuk berbuka puasa bukan takjil, tetapi iftar. Sampai hari ini, pemahaman salah tentang takjil masih terus berlangsung. Takjil berarti menyegera (kamus Al Munawwir hal 900).  Takjil dalam konteks berpuasa, bila diadaptasi kedalam bahasa Indonesia mengandung arti menyegera berbuka puasa saat tiba waktunya (jangan ditunda-tunda). Takjil adalah bahasa Arab yang artinya penyegeraan, bersegera. Takjil berasal dari kata dasar ajjala, yu’ajjilu yang berarti menyegerakan atau mempercepat. Takjil adalah kata kerja, bukan kata benda. Jadi, arti kata takjil bukan makanan atau minuman. Kata yang tepat untuk menyebut makanan dan minuman saat berbuka puasa adalah Iftar. Dalam kamus KBBI, kata iftar diadaptasi dari bahasa Arab yang berarti berbuka puasa. Iftar menggambarkan makanan dan minuman, termasuk makanan utama seper

PROFIL PUBLIK: Wawan Kuswandi, Sosok Jurnalis dan Pemerhati Komunikasi Massa Berkarakter Friendly

PROFIL PUBLIK Wawan Kuswandi, Sosok Jurnalis dan Pemerhati Komunikasi Massa  Berkarakter Friendly Wawan Kuswandi adalah sosok jurnalis dan pemerhati komunikasi massa yang memiliki karakter friendly. Dalam jagat jurnalistik, Weka (panggilan sehari-hari Wawan di kalangan teman-teman pers) sudah berpetualang sekitar  20 tahun lebih hingga sekarang.  Mengawali karirnya sebagai kuli tinta, Wawan bekerja di harian MERDEKA, Jakarta (1995-2005), kemudian mengembara ke Radio SPORT FM 89,35, Jakarta (2007), Majalah TAJUK, Jakarta (2008), dan sejumlah media massa lainnya sebagai penulis lepas, seperti harian SUARA PEMBARUAN, BISNIS INDONESIA, MEDIA INDONESIA, MONETER INDONESIA, BERITA YUDHA, JAYAKARTA, PROPERTY AND THE CITY, GEOTIMES.ID, IBTimes.ID, PropertiTerkini.com, HomePoint.ID, PojokProperti.com dan sejumlah media online lainnya. Berkat pengalamannya yang panjang sebagai jurnalis, Wawan mendapat kepercayaan penuh untuk mengisi posisi EDITOR SENIOR DI NEWSNET ASIA (NNA) Jepang, selama 4 tahu

Aksi Demo Mobil Tronton Berakhir Damai antara Parung Panjang Bersatu dan Paguyuban Transforter

Proses musyawarah masyarakat Parung Panjang Bersatu dan Paguyuban Transforter dengan pejabat wilayah setempat, terkait operasional mobil tronton, berlangsung damai dan menghasilkan kesepakatan bersama.  indocomm (Jakarta), Aksi demo 20 November 2023 lalu yang dilakukan masyarakat Parung Panjang Bersatu, terkait jam operasional mobil tronton, memicu protes keras para sopir tronton, kernet, tukang tambal ban dan para pengusaha tambang Cigudeg. Sebelumnya, jam operasional mobil tronton dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar. Akhirnya terjadi aksi demo warga Parung Panjang Bersatu tanggal 20 November 2023 lalu. Aksi demo ini sebagai bentuk protes keras masyarakat terhadap lalu lalang mobil tronton. Namun, Aksi demo warga Parung Panjang Bersatu memicu protes para sopir tronton, kernet, tukang tambal ban dan para pengusaha tambang Cigudeg. Mereka melakukan aksi demo tandingan. Paska demo kedua belah pihak usai, Muspika Kecamatan Parung Panjang turun tangan  menertibkan jalur lintas yan