Analisis Kasus ACT‘Jualan’ Amal dan Tragedi KemanusiaanMerusak Kesucian Ajaran Agama
Oleh: Wawan Kuswandi
Pemerhati Komunikasi Massa
Founder THE WAWAN KUSWANDI FORUM
WA: 081289349614
Di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, keberadaan kotak amal bertebaran dimana-mana. Ada di rumah-rumah ibadah, pusat perbelanjaan, rumah makan atau restoran serta SPBU yang kotak amalnya dipegang seorang wanita atau pria dengan pakaian bersimbol agama (hijab, kopiah atau kain sarung).
Di jalan raya juga ada permintaan dana amal dari sekelompok orang kepada pengendara yang lewat, sambil memperdengarkan musik dan lagu religius (terkadang suaranya terdengar keras saat cuaca panas di siang hari) atau menyetel rekaman suara pembacaan ayat-ayat kitab suci.
Permintaan dana amal ini, ada juga yang membungkusnya dalam bentuk yayasan amal atau mobil keliling dari kampung ke kampung. Umumnya, dana amal dipakai untuk membangun/merenovasi rumah ibadah, membiayai anak yatim piatu dan kaum duafa serta membantu korban tragedi kemanusiaan, seperti bencana alam atau korban perang.
Namun, ada beberapa pertanyaan yang membuat saya galau, terkait penggunaan dana amal ini. Bagaimana sih sebenarnya pertanggungjawaban publik atas dana amal ini? Apakah penggunaan dana amal sudah tepat sasaran? Mungkinkah terjadi penyelewengan dana amal? Masih banyak pertanyaan lain yang kalau disebut satu per satu akan sangat panjang.
Niat baik seseorang saat beramal, salah satu tujuannya ialah agar dana itu digunakan dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Untuk orang yang beramal, mungkin berharap mendapat ganjaran pahala dari Tuhan.
Tapi, bila dana amal itu disalahgunakan buat kepentingan pribadi atau biaya operasional sekelompok oknum untuk melakukan kejahatan spiritual (seperti membeli senjata untuk perang atau aktivitas terorisme atas nama agama), ini jelas SALAH BESAR. Bila ini terjadi, maka saya menolak beramal. Bagaimana pendapat Anda? Silahkan renungkan baik-baik.
Apabila penyelewengan dana amal terus terjadi, maka kesimpulan sementara saya adalah seseorang maupun sekelompok oknum yang dengan sengaja melakukan aktivitas ‘JUALAN’ AMAL DAN TRAGEDI KEMANUSIAAN UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI ATAU AKTIVITAS TERLARANG ADALAH KEJAHATAN SPIRITUAL YANG MERUSAK AJARAN AGAMA.
Sejumlah fakta dan bukti-bukti kongkret tentang dugaan penyalahgunaan dana amal sudah banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, seperti dua kasus yang sudah viral dibawah ini.
Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana seperti dilansir detikNews, Senin (4/7/2022) lalu mengungkapkan, lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menggunakan dana donasi untuk aktivitas terlarang. PPATK telah menyerahkan sebagian hasil analisisnya ke Densus 88 dan BNPT. Analisis PPATK terhadap aliran dana ACT ini sudah dilakukan sejak lama. https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6162086/ppatk-lapor-ke-densus-soal-dugaan-dana-act-untuk-aktivitas-terlarang.
Menurut Ivan, dalam periode laporan tahun 2014-2022, ada sekitar sepuluh negara yang menjadi sasaran transaksi keluar masuk dana ACT yaitu Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Hong Kong dan Australia.
Lebih dari dua ribu kali transaksi masuk ke rekening ACT dengan jumlah totalnya sebesar diatas Rp 64 miliar. Kemudian, ada dana yang dialirkan ACT ke luar negeri lebih dari 450 kali dengan nilai sekitar Rp 52 miliar.
Jumlah dana yang dialirkan ke luar negeri minimal Rp 700 juta, dan terdapat 16 entitas atau individu di luar negeri yang menerima pasokan dana ACT. Sepuluh negara penerima dana terbesar dari ACT antara lain Turki, Irlandia, China dan Palestina.
Beberapa transaksi diduga terkait dengan aktivitas terlarang di luar negeri, baik langsung maupun tidak langsung. PPATK juga menemukan beberapa pengurus ACT yang secara individual melakukan transaksi ke beberapa negara dan entitas di luar negeri untuk kepentingan yang masih terus diteliti. Ivan menyebutkan, seorang pengurus ACT selama tahun 2018-2019 mengirim dana hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara seperti Turki, Kirgistan, Bosnia, Albania dan India.
"Kemudian ada juga salah satu karyawan ACT selama periode dua tahun melakukan pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme, 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar. Besaran tiap transaksi antara Rp 10 juta sampai Rp 552 juta," kata Ivan.
Ivan menambahkan, berdasarkan data PPATK, patut diduga ada seorang pengurus ACT yang termasuk ke dalam 19 orang yang pernah ditangkap di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda.
Menurut hasil penelusuran PPATK, perputaran uang masuk dan keluar ACT mencapai sekitar Rp 1 triliun per tahun. PPATK telah memblokir 60 rekening milik ACT. Selain itu, Kementerian Sosial juga sudah mencabut izin penggalangan dana dan barang yang dilakukan ACT.
Deputi Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwahid meminta kepada masyarakat untuk menyalurkan sumbangan, infak, dan sedekah kepada lembaga resmi dan kredibel yang telah direkomendasikan pemerintah. https://www.voaindonesia.com/a/ppatk-ungkap-10-negara-penyumbang-dan-penerima-dana-terbesar-act/6647626.html
Dugaan Dana Amal Biayai Teroris
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri sudah menginvestigasi dugaan pengumpulan dana jaringan teroris dengan menggunakan kotak amal. Hal ini diketahui setelah Divisi Humas Mabes Polri beserta Ditjen Kesbangpol, merilis hasil pemetaan terhadap 13 ribu kotak amal yang beredar di sejumlah provinsi di Indonesia.
Lebih dari dua ribu kali transaksi masuk ke rekening ACT dengan jumlah totalnya sebesar diatas Rp 64 miliar. Kemudian, ada dana yang dialirkan ACT ke luar negeri lebih dari 450 kali dengan nilai sekitar Rp 52 miliar.
Jumlah dana yang dialirkan ke luar negeri minimal Rp 700 juta, dan terdapat 16 entitas atau individu di luar negeri yang menerima pasokan dana ACT. Sepuluh negara penerima dana terbesar dari ACT antara lain Turki, Irlandia, China dan Palestina.
Beberapa transaksi diduga terkait dengan aktivitas terlarang di luar negeri, baik langsung maupun tidak langsung. PPATK juga menemukan beberapa pengurus ACT yang secara individual melakukan transaksi ke beberapa negara dan entitas di luar negeri untuk kepentingan yang masih terus diteliti. Ivan menyebutkan, seorang pengurus ACT selama tahun 2018-2019 mengirim dana hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara seperti Turki, Kirgistan, Bosnia, Albania dan India.
"Kemudian ada juga salah satu karyawan ACT selama periode dua tahun melakukan pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme, 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar. Besaran tiap transaksi antara Rp 10 juta sampai Rp 552 juta," kata Ivan.
Ivan menambahkan, berdasarkan data PPATK, patut diduga ada seorang pengurus ACT yang termasuk ke dalam 19 orang yang pernah ditangkap di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda.
Menurut hasil penelusuran PPATK, perputaran uang masuk dan keluar ACT mencapai sekitar Rp 1 triliun per tahun. PPATK telah memblokir 60 rekening milik ACT. Selain itu, Kementerian Sosial juga sudah mencabut izin penggalangan dana dan barang yang dilakukan ACT.
Deputi Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwahid meminta kepada masyarakat untuk menyalurkan sumbangan, infak, dan sedekah kepada lembaga resmi dan kredibel yang telah direkomendasikan pemerintah. https://www.voaindonesia.com/a/ppatk-ungkap-10-negara-penyumbang-dan-penerima-dana-terbesar-act/6647626.html
Dugaan Dana Amal Biayai Teroris
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri sudah menginvestigasi dugaan pengumpulan dana jaringan teroris dengan menggunakan kotak amal. Hal ini diketahui setelah Divisi Humas Mabes Polri beserta Ditjen Kesbangpol, merilis hasil pemetaan terhadap 13 ribu kotak amal yang beredar di sejumlah provinsi di Indonesia.
"Kegiatan fenomenal kotak amal sedang diinvestigasi dan dilakukan langkah penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar di Bali, Sabtu (12/12/2020).
Dia menambahkan, ada pihak-pihak yang diduga masuk jaringan radikalisme dan teroris yang mencari dana dengan kotak amal. "Mencari dana dengan memanfaatkan kotak amal, ini melanggar hukum," kata Boy. https://nasional.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326852/13-ribu-kotak-amal-dipakai-kumpulkan-dana-teroris-bnpt-melanggar-hukum
Dia menambahkan, ada pihak-pihak yang diduga masuk jaringan radikalisme dan teroris yang mencari dana dengan kotak amal. "Mencari dana dengan memanfaatkan kotak amal, ini melanggar hukum," kata Boy. https://nasional.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326852/13-ribu-kotak-amal-dipakai-kumpulkan-dana-teroris-bnpt-melanggar-hukum
Dugaan Kejahatan Atas Nama Amal
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW mengajarkan kepada umatnya untuk beramal SESUAI KEMAMPUAN dan itu termasuk sedekah yang paling utama. Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah yang paling utama adalah yang sesuai dengan kemampuan. Dan dahulukan orang-orang yang menjadi tanggunganmu." (HR. Abu Dawud). Dari hadist ini kita bisa memahami dan mengetahui bahwa sedekah bukan perbuatan yang bersifat memaksa dan lakukan sedekah dengan mengutamakan lingkungan terdekat.
Faktanya, sebagian besar umat beragama di Indonesia tidak memahami pelaksanaan sedekah atau beramal dengan baik dan benar. Contohnya ialah mereka beramal atau bersedekah untuk membantu korban bencana alam atau korban perang di negara atau wilayah lain, sedangkan kehidupan masyarakat di sekitar orang yang beramal masih banyak yang miskin dan tidak mampu (cacat secara fisik).
Sedekah atau beramal yang terbaik adalah memberi atau menolong orang dalam JARAK YANG PALING DEKAT. Kekeliruan beramal atau sedekah lainnya yang sudah mengakar ialah menyumbang ke rumah-rumah ibadah atau ke yayasan anak yatim piatu/kaum duafa. Bagi saya, itu boleh-boleh saja. Namun, itu bukanlah kewajiban. Tampaknya, soal amal dan sedekah ini menjadi ladang bisnis yang menggiurkan bagi oknum atau sekelompok orang yang mencari keuntungan pribadi atau menggunakan dana amal untuk melakukan kejahatan spiritual. Manusia menjadi rakus ‘merampok’ dana umat dengan memakai simbol agama atas dalih beramal atau bersedekah akan mendapat ganjaran pahala dari Tuhan dan masuk surga.
Dalam kasus ACT, lembaga ini diduga seolah-olah menjadi ‘utusan’ Tuhan sebagai memberi pahala dan surga dengan cara ‘jualan’ amal dan sedekah kepada umat. Menurut saya, sekarang ini konteks beramal dan bersedekah telah mengalami pergeseran makna dalam kehidupan umat beragama. Beramal dan bersedekah menjelma menjadi sebuah ‘kewajiban’ yang mengandung unsur memaksa.
Sebenarnya, makna religi beramal dan bersedekah ialah untuk menjawab problema kemaslahatan umat dalam konteks saling berbagi, sekaligus membangun mental umat untuk saling tolong-menolong. Namun faktanya, justru beramal dan bersedekah dinilai sebagai jembatan untuk mendapatkan ‘tiket’ pahala dan masuk surga. Padahal, mendapatkan pahala dan masuk surga tidak ditentukan oleh amal dan sedekah seseorang, semua itu menjadi hak prerogatif Tuhan.
Saat ini, lembaga atau yayasan amal yang bertebaran di Indonesia, salah satunya ACT, sesungguhnya tidak memahami makna beramal dan bersedekah. Parahnya lagi, mereka diduga berani memanipulasi dana amal atau sedekah untuk keuntungan pribadi dan aktivitas terlarang. Perilaku ini jelas-jelas telah merusak kesucian ajaran agama. Hal yang sama juga terjadi kepada para penganut agama di Indonesia, tampaknya mereka lebih berorientasi masuk surga dan mendapat pahala ketika beramal dan bersedekah.
Di Indonesia, sebagian besar para pemeluk agama sepertinya sedang mengalami krisis iman yang sangat luar biasa. Beramal dan bersedekah berubah menjadi simbol prestisius dan egoisme spiritual. Derajat umat beragama menjadi begitu hina. Semoga saja ini tidak terjadi selamanya, Aamiin...
Comments
Post a Comment