Warga Jakarta menyambut gembira atas keputusan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan diskon lima persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
indocomm (Jakarta). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 5 persen bagi pemilik rumah di Jakarta.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Sebelumnya, diskon PBB di Jakarta sebesar 10 persen pada Maret hingga Juni 2023 lalu. Diskon 5 persen untuk PBB tahun 2023, dan 10 persen penghapusan sanksi bagi wajib pajak, bila melunasi PBB periode Juli hingga September 2023.
Pemprov DKI Jakarta berharap, seluruh pemilik rumah di Jakarta segera memanfaatkan diskon PBB 5 persen ini. Pastikan wajib pajak melakukan pembayaran PBB sebelum tanggal 30 September 2023 mendatang.[redIC/foto:dok-ist]
Comments
Post a Comment