Skip to main content

Taatilah Hukum, Pak Rizieq Shihab Pulanglah…..[OPINI]


















Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) sama derajatnya di mata hukum. Siapapun wajib mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya, baik dalam tatanan hukum positif yang berlaku di Indonesia maupun dalam hukum agama yang dianut seseorang yang sanksinya bisa terjadi di dunia maupun di akherat.




Kasus dugaan pornografi 'baladacintarizieq' yang menimpa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merupakan salah satu kasus terheboh di Indonesia dan dunia karena seorang Rizieq Shihab yang selalu mengklaim dirinya sebagai imam besar FPI diduga kuat terlibat dalam skandal seks terlarang bersama Firza Husein. Alur percakapan dan sejumlah foto-foto yang berkonotasi pornografi termuat dalam fitur WA di telepon selularnya dan sudah menyebar di jejaring sosial. Bahkan, isunya (entah benar atau tidak) adegan seks Rizieq Shihab dan Firza Husein juga ada dalam bentuk video 3G yang siap diupload di sosial media kapan saja.

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan azas praduga tak bersalah terhadap Rizieq Shihab. Tujuannya ialah agar hak hukum dan hak asasi Rizieq Shihab terlindungi dan terjaga.

Berdasarkan azas praduga tak bersalah itulah, maka Rizieq Shibab tak perlu lagi takut untuk pulang ke Indonesia. Jalanilah proses hukum dengan penuh tanggung jawab. Bila Rizieq Shihab pulang ke Indonesia, dia mempunyai kesempatan besar untuk membuktikan kebenaran tentang dugaan kasus pornografi yang menyanderanya.

Para pengikutnya juga pasti menunggu bukti apa yang akan disampaikan Rizieq Shihab terhadap kasusnya. Selain hukum positif, Rizieq Shihab juga wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Tuhan. Agama islam pun mengajarkan kepada para penganutnya agar selalu taat dan patuh terhadap hukum.

Kalau memang Rizieq Shihab terbukti bersalah, maka dia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, walau harus masuk penjara sekalipun. Hal ini bisa menjadi contoh positif bagi para pengikutnya agar taat dan patuh terhadap hukum.

Masuknya nama Rizieq Shihab dalam DPO Polri (kalau benar), jelas-jelas telah merendahkan martabat Rizieq Shihab. Terlebih lagi, kabarnya Interpol juga kini sedang memburunya karena dia diduga telah menjadi buronan Polri.

Seharusnya, Rizieq Shihab meniru kasus hukum yang menimpa Ahok. Sang mantan gubernur DKI Jakarta, Ahok, secara ikhlas dan penuh tanggungjawab berani mengikuti proses hukum yang menimpanya mulai dari persidangan sampai divonis dua tahun dan masuk penjara. Ahok telah menunjukkan sikap dan perilakunya sebagai WNI yang taat dan patuh hukum. Dalam hal ini, Rizieq Shihab wajib mencontoh sikap dan perilaku hukum yang ditunjukkan Ahok.

Dalam sejarah hukum di Indonesia, mungkin ini adalah kasus yang pertama kali terjadi, ketika seseorang yang mengaku imam besar diduga kuat terlibat kasus asusila yang diupload di sosial media. Umumnya, publik selalu mencap kasus-kasus asusila sebagai skandal yang memalukan dan menjijikkan karena pelakunya dianggap bermoral bejad. Nah, untuk menghindari tudingan publik seperti diatas itulah, alangkah bijaknya kalau Rizieq Shihab segera pulang ke Indonesia. Hadapilah hukum dengan jantan dan lapang dada pak Rizieq Shihab. Taatilah hukum, pak Rizieq Shihab pulanglah….Selamat berbuka puasa pak Rizieq Shihab…Alhamdulillah. ( wawan kuswandi/12062017)

plus.google.com/+INDONESIAComment
#INDONESIAComment
www.facebook.com/INDONESIAComment/

Comments

Popular posts from this blog

[Satire] Anies Baswedan Pilih Mundur atau Dipecat

Kalau terbukti ada kejahatan anggaran yang disengaja dan terindikasi korupsi, maka Anies Baswedan harus memilih mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta dan menerima sanksi hukum atau dipecat secara tidak hormat. Usai sholat Jum’at (01/11/2019) kemarin, saya langsung meluncur ke kantor Kementerian Dalam Negeri untuk bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian. Rabu sebelumnya, saya sudah membuat janji untuk interview Tito Karnavian seputar kasus dugaan kejahatan anggaran RAPBD DKI Jakarta 2020. Berikut petikan wawancara singkatnya. Indocomm : Apa pendapat bapak terkait skandal harga lem senilai Rp82,8 miliar yang masuk dalam RAPBD 2020 sementara Pemprov DKI Jakarta? Tito Karnavian : Saya sedang mempelajarinya secara serius. Saya telah melakukan kordinasi dengan Ketua DPRD DKI, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta KPK, tujuannya agar kita memiliki satu persepsi yang sama, sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat dan jelas, apakah benar ada kejahatan anggar...

Nikmat Malam Takbiran, Momentum Puncak Berdzikir [puasa hari ke-29]

Tradisi merayakan malam takbiran di Indonesia dilakukan dengan berbagai macam cara. Malam Takbiran menjadi momentum puncak berdzikir umat muslim menyambut datangnya hari kemenangan, hari raya Idul Fitri. Malam takbiran merupakan pertanda bahwa seluruh rangkaian ibadah puasa Ramadhan telah berakhir. Selanjutnya, umat muslim bersiap merayakan hari raya Idul Fitri. Di malam takbiran terdengar kumandang lafadz dzikir kalimat takbir, tasbih, tahlil dan tahmid mengagungkan nama Allah SWT yang dilantunkan secara berulang-ulang. Allah Ta’ala berfirman, “… dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur ” (QS Al Baqarah:185). Tradisi merayakan malam takbiran di Indonesia dilakukan dengan berbagai macam cara mulai dari takbir keliling, takbir berjamaah di masjid dan mushola sampai dengan takbir di rumah bersama keluarga. Gema takbir juga berkumandang dalam siaran televisi, radio, YouTube dan sejumlah media sosial lainnya dengan ...

Gelombang PHK Berkelanjutan, Kode Keras Bagi Presiden Prabowo Subianto

Gelombang PHK bukan hanya terjadi di sektor industri manufaktur, tetapi juga menyentuh lembaga media massa nasional, seperti stasiun TV swasta, siaran radio komersial dan sejumlah media online. Diprediksi sampai akhir tahun 2025 ini, pengangguran terselubung terdidik semakin tinggi, angka kriminalitas menanjak naik, premanisme meluas dan pungli bertebaran dimana-mana. Oleh:  Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi secara berkelanjutan sejak tahun 2022 lalu hingga memasuki semester pertama tahun 2025, menjadi kode keras buat Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi, terkait kebijakan ekonomi kerakyatan. Badai PHK berjamaah ini terjadi, berawal dari penurunan daya beli masyarakat lapisan bawah. Kondisi ini semakin diperparah oleh keadaan ekonomi global yang terus melemah, serta kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump yang secara tidak langsung merusak sendi-sendi ekonomi nasional. Terja...