Skip to main content

Hukum I'tikaf ( RENUNGAN PUASA RAMADHAN HARI KE 9

RENUNGAN RAMADHAN HARI KE 9

Hukum I'tikaf

Oleh: Wawan Kuswandi
Pemerhati Komunikasi Massa
WA: 081289349614

Dalam 10 hari jelang Ramadan berakhir, umumnya umat muslim memaksimalkan amal ibadahnya dengan melakukan i’tikaf di masjid.
I'tikaf merupakan kegiatan seorang muslim yang berdiam diri di masjid untuk melakukan amalan, seperti tadarus Al-Qur’an. Sebenarnya, i’tikaf dapat dilakukan setiap saat, tetapi khusus di bulan Ramadan i’tikaf lebih dianjurkan.
Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW menyebutkan "Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir.” (HR Ibnu Hibban).
Dikutip dari islam.nu.or.id, i’tikaf memiliki dasar hukum yaitu:
Hukum i'tikaf adalah sunnah, tetapi dapat menjadi wajib jika dinazarkan oleh seseorang. Hukum i'tikaf dapat menjadi haram apabila dilakukan oleh seorang istri tanpa izin suaminya.


Hukum i'tikaf menjadi makruh bagi wanita yang telah bersuami, jika dilakukan dengan cara berdandan dan mengundang perhatian orang sehingga menjadi fitnah, walaupun i'tikaf yang dilakukannya telah mendapat izin suami.
I'tikaf di bulan Ramadan membantu kita untuk mengevaluasi diri secara menyeluruh. Dengan i'tikaf kita akan menjadi rendah hati dan terhindar dari kesombongan. Wassalam...

Comments

Popular posts from this blog

[Satire] Anies Baswedan Pilih Mundur atau Dipecat

Kalau terbukti ada kejahatan anggaran yang disengaja dan terindikasi korupsi, maka Anies Baswedan harus memilih mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta dan menerima sanksi hukum atau dipecat secara tidak hormat. Usai sholat Jum’at (01/11/2019) kemarin, saya langsung meluncur ke kantor Kementerian Dalam Negeri untuk bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian. Rabu sebelumnya, saya sudah membuat janji untuk interview Tito Karnavian seputar kasus dugaan kejahatan anggaran RAPBD DKI Jakarta 2020. Berikut petikan wawancara singkatnya. Indocomm : Apa pendapat bapak terkait skandal harga lem senilai Rp82,8 miliar yang masuk dalam RAPBD 2020 sementara Pemprov DKI Jakarta? Tito Karnavian : Saya sedang mempelajarinya secara serius. Saya telah melakukan kordinasi dengan Ketua DPRD DKI, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta KPK, tujuannya agar kita memiliki satu persepsi yang sama, sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat dan jelas, apakah benar ada kejahatan anggar...

Nikmat Malam Takbiran, Momentum Puncak Berdzikir [puasa hari ke-29]

Tradisi merayakan malam takbiran di Indonesia dilakukan dengan berbagai macam cara. Malam Takbiran menjadi momentum puncak berdzikir umat muslim menyambut datangnya hari kemenangan, hari raya Idul Fitri. Malam takbiran merupakan pertanda bahwa seluruh rangkaian ibadah puasa Ramadhan telah berakhir. Selanjutnya, umat muslim bersiap merayakan hari raya Idul Fitri. Di malam takbiran terdengar kumandang lafadz dzikir kalimat takbir, tasbih, tahlil dan tahmid mengagungkan nama Allah SWT yang dilantunkan secara berulang-ulang. Allah Ta’ala berfirman, “… dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur ” (QS Al Baqarah:185). Tradisi merayakan malam takbiran di Indonesia dilakukan dengan berbagai macam cara mulai dari takbir keliling, takbir berjamaah di masjid dan mushola sampai dengan takbir di rumah bersama keluarga. Gema takbir juga berkumandang dalam siaran televisi, radio, YouTube dan sejumlah media sosial lainnya dengan ...

Gelombang PHK Berkelanjutan, Kode Keras Bagi Presiden Prabowo Subianto

Gelombang PHK bukan hanya terjadi di sektor industri manufaktur, tetapi juga menyentuh lembaga media massa nasional, seperti stasiun TV swasta, siaran radio komersial dan sejumlah media online. Diprediksi sampai akhir tahun 2025 ini, pengangguran terselubung terdidik semakin tinggi, angka kriminalitas menanjak naik, premanisme meluas dan pungli bertebaran dimana-mana. Oleh:  Wawan Kuswandi Pemerhati Komunikasi Massa Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi secara berkelanjutan sejak tahun 2022 lalu hingga memasuki semester pertama tahun 2025, menjadi kode keras buat Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi, terkait kebijakan ekonomi kerakyatan. Badai PHK berjamaah ini terjadi, berawal dari penurunan daya beli masyarakat lapisan bawah. Kondisi ini semakin diperparah oleh keadaan ekonomi global yang terus melemah, serta kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump yang secara tidak langsung merusak sendi-sendi ekonomi nasional. Terja...