RENUNGAN RAMADHAN HARI KE 9
Hukum I'tikaf
Oleh: Wawan Kuswandi
Pemerhati Komunikasi Massa
WA: 081289349614
Dalam 10 hari jelang Ramadan berakhir, umumnya umat muslim memaksimalkan amal ibadahnya dengan melakukan i’tikaf di masjid.
I'tikaf merupakan kegiatan seorang muslim yang berdiam diri di masjid untuk melakukan amalan, seperti tadarus Al-Qur’an. Sebenarnya, i’tikaf dapat dilakukan setiap saat, tetapi khusus di bulan Ramadan i’tikaf lebih dianjurkan.
Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW menyebutkan "Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir.” (HR Ibnu Hibban).
Dikutip dari islam.nu.or.id, i’tikaf memiliki dasar hukum yaitu:
Hukum i'tikaf adalah sunnah, tetapi dapat menjadi wajib jika dinazarkan oleh seseorang. Hukum i'tikaf dapat menjadi haram apabila dilakukan oleh seorang istri tanpa izin suaminya.
Hukum i'tikaf menjadi makruh bagi wanita yang telah bersuami, jika dilakukan dengan cara berdandan dan mengundang perhatian orang sehingga menjadi fitnah, walaupun i'tikaf yang dilakukannya telah mendapat izin suami.
I'tikaf di bulan Ramadan membantu kita untuk mengevaluasi diri secara menyeluruh. Dengan i'tikaf kita akan menjadi rendah hati dan terhindar dari kesombongan. Wassalam...
Comments
Post a Comment